Kakak Adik Tega Cabuli Iparnya Sendiri, Masih Dibawah Umur

Foto : Dua Pria Cabul

IndependenNews.com, Batam | Dua orang kakak adik, M (24) dan B (18) berhasil diamankan oleh pihak kepolisian atas perbuatan cabul yang dilakukannya terhadap Iparnya sendiri yang masih dibawah umur (13 tahun).

Kapolsek Nongsa, Kompol Yudi Arvian mengatakan, bahwa kejadian tersebut bermula pada Minggu, 13 Februari 2022 lalu, ketika Ibu korban memarahi korban dan korban lalu memanggil tantenya untuk meminta pembelaan.

Selanjutnya, Tante korban datang ke rumah untuk meredakan amarah Ibu korban dan membawa korban ke kamar untuk di nasehati. Dan ketika itu, korban langsung memeluknya dan mengaku bahwa dirinya telah diperkosa oleh iparnya sendiri M dan B.

Mengetahui hal tersebut, Tante korban lalu memberitahu Ibu korban atas kejadian yang dialami putrinya dan pada hari yang sama, sekitar pukul 21.00 WIB, Ibu korban bersama korban melaporkan hal tersebut ke Polsek Nongsa sekaligus membawa pelaku M.

“Setelah mendapatkan informasi tersebut, kami langsung menangkap pelaku M dan mecari pelaku B yang saat itu di rumahnya di Tanjung Riau Kecamatan Sekupang,” ucap Kapolsek Nongsa dalam konferensi persnya, Jumat (25/02/2022).

Kompol Yudi juga mengatakan bahwa setelah di bawa ke Mapolsek Nongsa, kedua pelaku tersebut akhirnya mengakui perbuatannya. Selain itu, pelaku B mengaku sudah melakukan persetubuhan kepada korban pada Mei 2021 lalu.

“Jadi pelaku ini merupakan kakak adik dan merupakan ipar dari korban yang juga tinggal dikosan yang sama, cuma beda kamar. Saat itu, Ibu korban memberikan kepercayaan kepada pelaku M dan B untuk mengawasi korban ketika Ibu korban bekerja,” terangnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 76D dan atau Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E UU No 17 tahun 2016 dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah). (SOP)

You might also like