Kajari Pelalawan Akhirnya Menahan Tersangka Pensiunan Dinas PUPR Pelalawan Kasus Korupsi Angaran Belanja BBM

Poto : Tersangka MY saat digiring Kejari Pelelawan Kasus Korupsi BBM Dinas PUPR Pelelawan

PELELAWAN, Setelah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Belanja Bahan Bakar Minyak Gas dan Pelumas di Dinas PU Kabupaten Pelalawan Tahun Anggaran 2015 dan 2016, Kejaksaan Negeri Pelalawan melalui Kasi Pidsus langsung menggiring MY ke Rumah Tahanan (Rutan) Sialang Bungkuk pada Jumat (6/11).

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Pelalawan, Andre Antonius, SH mengatakan, bahwa penahanan terhadap MY sudah melalui proses yang cukup panjang, bahkan sebelum digiring ke rutan, MY sempat menjalani rapid test dan hasilnya non reaktif.

Lebih lanjut Andre menyebutkan, MY merupakan mantan pejabat struktural pada Dinas PU Kabupaten Pelalawan yang saat ini sudah pensiun. Kasus korupsi itu berlangsung saat MY menjabat sebagai Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dalam kegiatan itu.

“MY menjabat sebagai PPTK, hingga kini masih satu tersangka yang kita tetapkan,” bebernya.

Diketahui, pengusutan perkara ini telah dilakukan sejak beberapa bulan terakhir. Proses penyidikan dinyatakan lengkap dan perkara dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) atau tahap II dan diketahui kerugian negara diakibatkan kegiatan tersebut mencapai 2 miliar atau 1,864 miliar.

“Untuk awal, penahanan kita lakukan selama 20 hari sejak tanggal 6 hingga 25 November 2020. Untuk sementara kita titipkan di Rutan Sialang Bungkuk,” pungkasnya.

Sementara itu, MY dijerat Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kasus pengadaan BBM dan pelumas di Dinas PUPR Pelalawan itu mencuat karena diduga di mark-up dan fiktif pada tahun anggaran 2015 sebesar Rp4 milliar dan 2016 sebesar Rp4,7 milliar. Dalam perkara ini penyidik telah menemukan dua alat bukti kuat untuk penetapan tersangka selama proses penyidikan. Juga menerima hasil perhitungan kerugian uang negara dari auditor.

Masih dalam perkara tersebut, penyidik menemukan ada penggelembungan harga dan penggunaan bukti pertanggungjawaban yang tidak benar. Sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara yang diduga kurang lebih Rp2 miliar. (Harris.s)

You might also like