Humas PT. PHI Memberikan Klarifikasi Terkait Berita Online yang Dinilai Menyudutkan Perusahaan PHI

Konfrensi Pers Menejemen PT PHI

IndependenNews.com | Pelelawan – Humas PT. Permata Hijau Indonesia (PHI) Yusman Priadi memberikan klarifikasi atas pemberitaan yang terbit dibeberapa media online, yang mana menurut Yusman pemberitaan tersebut tidak berimbang, sehingga merugikan pihak PT. PHI. Hal tersebut disampaikannya kepada beberapa awak media di kantor Pabrik Kelapa Sawit (PKS) Desa Kemang Pelalawan, Riau pada, Senin (24 /06/2024).

Kepada beberapa awak media yang hadir, Yusman bersama jajaran management PT. PHI menyampaikan, bahwa sehubungan adanya pemberitaan di beberapa media online yang menuding PT. PHI Unit Langgam diduga melakukan pelanggaran dengan memproduksi minyak goreng kemasan yang bahan bakunya berasal dari CPO yang diolah oleh pabrik kelapa sawit dicampur dengan limbah dari kolam limbah pabrik, hal itu dibantah langsung oleh Pihak menejemen PT. PHI bahwa hal tersebut tidak benar.

“Pada kesempatan ini kami ingin meluruskan dan mengklarifikasi sehubungan dengan adanya pemberitaan di beberapa media online  atas dugaan pelanggaran oleh PT. PHI Unit Langgam, maka dengan ini kami menyampaikan beberapa hal sebagai berikut:

  1. Bahwa tidak benar berita yang di sampaikan oleh ketiga media online tersebut seakan-akan PT. PHI Unit Langgam memproduksi minyak goreng kemasan yang bahan bakunya berasal dari CPO yang diolah oleh PKS di campur dengan limbah dari kolam limbah pabrik.

2.Bahwa dapat kami tegaskan bahwasannya PT. PHI Unit Langgam hanya memiliki perkebunan dan PKS yang memproduksi Crude Palm Oil (CPO) yang sesuai dengan standard SNI, Sehingga secara hukum berita tersebut terbukti tidak benar.

  1. Bahwa atas pemberitaan tersebut kami sangat dirugikan sehingga kami telah melakukan upaya hukum awal yang salah satunya menyampaikan hak jawab dan somasi kepada ketiga media tersebut pada tanggal 19 Juni 2024 kemaren,” ungkap Humas PT. PHI Yusman Priadi.

Yusman juga menjelaskan bahwa permasalahan tersebut diduga berawal dari salah seorang karyawan dengan inisial BM yang sebelumnya bekerja sebagai operator di kolam limbah PKS PT. PHI yang kontraknya sudah berakhir dan tidak diperpanjang oleh pihak perusahaan PT. PHI.

“Kami menduga timbulnya pembeberitaan yang merugikan pihak perusahaan berawal dari salah satu karyawan dengan inisial BM yang kontraknya tidak kami sambung karena yang bersangkutan tidak bisa melengkapi beberapa persyaratan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) yang diterapkan oleh perusahaan. Diduga akibat hal tersebut yang bersangkutan merasa sakit hati sehingga menyampaikan informasi yang tidak benar yang merugikan pihak perusahaan PT. PHI,” ujar Yusman menjelaskan.

Sebelumnya, pihak menejemen perusahaan telah melakukan pendekatan secara persuasif selama satu tahun kepada saudara BM, agar mengurus dan melengkapi persyaratan yang diminta oleh perusahaan, namun sampai pada akhir kontrak kerjanya BM tidak bisa memenuhinya, sehingga pihak perusahaan tidak bisa memperpanjang kontrak kerjanya,” ucap Yusman mengakhiri.

(Harris Simanjuntak)

Redaktur : Juhari

You might also like