Independennews.com | PEMALANG – Organisasi Masyarakat (Ormas) Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu atau Grib Jaya mengapresiasi upaya Satpol PP (Satuan Polisi Pamong Praja) Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah dalam pemberantasan Mikol (minuman beralkohol) dengan merazia beberapa tempat karaoke atau kafe beberapa hari lalu.
Hal itu disampaikan Ketua Grib Jaya DPC Pemalang Muliadi bahwa apresiasi ini guna memotivasi Satpol PP untuk terus bekerja dengan baik dan efektif dalam menjalankan tugasnya. Namun demikian, dia menyayangkan akan penegakkan perdanya.
“Apresiasi ini menunjukkan bahwa Grib Jaya menghargai upaya Satpol PP dalam menindak pelanggaran hukum, termasuk penjualan miras tanpa izin, Namum sayangnya, penegakkan perdanya belum dijalankan, jangan hanya razia saja,” ujar Muliadi kepada awak media, Rabu, 23 April 2025.
Satpol PP sebagai penegak Perda (Peraturan Daerah), kata dia, memiliki peran penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayahnya, termasuk dalam menegakkan aturan terkait Minol.
Kata Muliadi, dalam perda Kabupaten Pemalang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pengawasan Dan Pengendalian Terhadap Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol, pada pasal 16 ayat 1 disebutkan bahwa setiap orang atau perusahaan menjual secara eceran dalam kemasan minuman beralkohol golongan A, golongan B, dan golongan C di gedung olahraga, stasiun, kios-kios kecil, juga berdekatan tempat ibadah, rumah sakit, sekolah dan pemukiman. Dalam perda tersebut, setiap orang yang melanggar diancam pidana kurungan 6 bulan atau denda paling banyak Rp50 juta. Hal itu tertuang di pasal 29.
Muliadi juga mengatakan, banyak pengelola karaoke atau hiburan malam di Pemalang yang belum sepenuhnya memenuhi regulasi yang ada, seperti di kawasan Mall Sirandu dan berbagai tempat lainnya, yang seolah ada pembiaran.
Dia juga menyebut, dapak perdangagan miras banyak menimbulkan masalah sosial dan gangguan ketertiban umum.
“Ada beberapa laporan masyarakat menyebutkan adanya kerusuhan dan perkelahian di beberapa tempat hiburan yang menimbulkan kegaduhan di lingkungan sekitar,”ucapnya
Untuk diketahui, beberapa hari lalu Satpol PP Pemalang telah merazia sejumlah kafe karaoke di wilayah Kecamatan Ampelgading dan Kecamatan Comal. Dalam razia itu, petugas mengamankan puluhan botol miras.
“Razia kemarin jangan cuma mengamankan puluhan botol miras saja. Seyogyanya tutup atau segel untuk tempat Kafe Karaoke yang menjual miras tanpa izin,” pungkasnya.(All Assagaf_&_S Febriansyah)