Fatal! Dugaan AMDK Perusda Pemalang Berisi Potongan Cutter, Pertanyakan Keselamatan Konsumen – Media Malah Dituduh Bikin Geger

Independennews.com | Pemalang – Dugaan kelalaian fatal dalam proses produksi air minum dalam kemasan (AMDK) Perusahaan Daerah (Perusda) milik Pemerintah Kabupaten Pemalang kembali mencuat. Sebuah kemasan cup 220 ml air mineral, yang diklaim bersumber dari mata air Gunung Slamet, ditemukan berisi potongan pisau cutter—benda tajam yang jelas membahayakan nyawa konsumen.

Temuan ini diungkap seorang Sekretaris Desa (Sekdes) di Pemalang, yang hingga kini masih menyimpan bukti utuh di rumahnya. Ia mengaku peristiwa itu terjadi sekitar setahun lalu, saat menghadiri undangan di Gedung DPRD Pemalang.

“Kebetulan saya sendiri yang dapat. Waktu itu dapat snack, begitu dibuka untung belum langsung diminum. Saya lihat kok ada potongan cutter,” ungkapnya kepada media, Sabtu (9/8/2025).

Benda tajam di dalam kemasan tersebut kini mulai hancur akibat lama terendam, menyebabkan air terlihat keruh pekat. Ironisnya, bukti tersebut belum pernah dilaporkan ke pihak berwenang ataupun ke Perumda Pemalang.

Kehadiran benda berbahaya dalam produk pangan jelas melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang mewajibkan produsen menjamin keamanan, mutu, dan kelayakan konsumsi produk. Selain itu, hal ini berpotensi melanggar Pasal 135 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, yang mengatur sanksi pidana bagi pelaku usaha yang memproduksi dan/atau mengedarkan pangan yang membahayakan kesehatan atau jiwa manusia.

Yang lebih memprihatinkan, saat tim media mencoba mengonfirmasi temuan tersebut kepada Humas Perumda Air Minum Tirta Mulia Kabupaten Pemalang pada Senin (11/8/2025), justru beredar pesan singkat yang menuding tim media dan Ketua Umum Jaringan Transparansi Masyarakat (Jatramas) sebagai pihak yang “membuat geger”. Sikap ini memunculkan pertanyaan serius: apakah Perusda berupaya menutup-nutupi kasus atau mengalihkan isu dari masalah pokok, yakni potensi kelalaian yang membahayakan publik?

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Perumda Pemalang belum memberikan keterangan resmi. Tim redaksi masih berupaya mendapatkan penjelasan terkait mekanisme pengawasan produksi (quality control) dan prosedur keamanan produk yang diterapkan.

Sebagai catatan, produk air minum Perusda tersedia dalam kemasan cup, botol (330 ml dan 600 ml), serta galon. Seluruh produk diklaim memenuhi SNI, berizin edar BPOM RI, mengandung mineral alami, dan kerap digunakan dalam acara resmi Pemkab Pemalang. Namun, dugaan kelalaian ini membuktikan bahwa label “standar” tidak otomatis menjamin keamanan produk jika sistem pengawasan internal lemah atau diabaikan.

You might also like