Jawa Tengah-Gebong Narkoba Freddy Budiman bersama tiga terpidana mati lainnya telah di eksekusi tim eksekutor, Jumat (29/7/16) Pukul 00.45 dini hari dilaksanakan di Lapangan Tembak Tunggal Panaluan, Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah
Freddy Budiman, sebelum eksekusi mati dilakukan ia mengungkapkan permintaan terakhirnya dengan mengatakan penyesalannya atas perbuatannya meracuni masyarakat indonesia lewat pengedaran narkoba yang dia lakukan.
Usai eksekusi, mayat para terpidana mati yakni Fredy Budiman di berangkatkan ke surabaya untuk dikebumikan keluaraga, sementara ketiga terpidana mati warga nigeria untuk sementara mereka di semayamkan di rumah sakit Calorus dan Rumah Sakit Cikini, sebelum diterbangkan kenegara asal.
Sebelumnya, Jaksa Agung H.M. Prasetyo menyebutkan ada 14 terpidana mati kasus narkoba yang akan menjalani eksekusi mati,” terdiri atas Freddy Budiman (warga negara Indonesia), Merri Utami (Indonesia), Zulfiqar Ali (Pakistan), Gurdip Singh (India), Onkonkwo Nonso Kingsley (Nigeria), Obina Nwajagu (Nigeria), Michael Titus Igweh (Nigeria), Ozias Sibanda (Zimbabwe), Federik Luttar (Zimbabwe), Humprey Ejike (Nih, Eugene Ape (Nigeria), Gajetan Acena Seck Osmane (Nigeria), Pujo Lestari (Indonesia), dan Agus Hadi (Indonesia)
Namun eksekusi jilid III ini, hanya empat orang yang dilakukan esekusi mati, karena menurut jaksa hanya empat yang memiliki kasus luar biasa, sementara terpidana lainnya belum dilakukan eksekusi karena ada petimbangan yang dianggap belum masuk dalam kasus luar biasa.(TIM)