Dukung Program Kapolri, Polres Anambas Gencarkan Razia Penertiban Kenderaan Roda Dua

0
362

INDEPENDENNEWS.COM, ANAMBAS – Dalam mendukung program Kapolri yaitu PRESISI (Prediktif, Resposibilitas, Transfaran Berkeadilan) serta sebagai perwujudan Nawacita “Negara hadir ditengah masyarakat. Polres Anambas kembali melakukan razia penertiban kenderaan roda dua di Simpang Dinas Kesehatan Tarempa Kec. Siantan, Anambas, Sabtu (27/02/2020)

Kegiatan penertiban kenderaan roda dua ini dipimpin oleh Wakapolres Kep Anambas Kompol Yudi Sukmayadi bersama dengan Kasat Lantas Polres Kep Anambas juga melibatkan personil gabungan dari Lalu Lintas, Sat Samapta, Reskrim dan Provos.

Adapun dasar kegiatan penertiban kenderaan tsb diatur dalam UU No 22 Thn 2009 ttg Lalu Lintas Angkutan Jalan yang mana bertujuan melakukan penertiban bagi pengguna jalan untuk mengurangi pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas, termasuk pemeriksaan surat-surat pengemudi (SIM), STNK kenderaan bermotor serta alat kelengkapan kenderaan lainnya seperti (Kaca Spion, Helm, TNKB / Plat, fungsi Ban, Rem, Knalpot dll)

Hasil kegiatan penertiban itu mengalami peningkatan grafik pelanggaran dibanding hari I (pertama) razia penertiban R2 dimana dihari ke II (dua) terdapat 57 (Lima Puluh tujuh) orang pelanggar berupa : 15 (lima belas) orang tidak menggunakan Helm, 11 (sebelas) orang tidak dapat menunjukan SIM, 2 (dua) orang Knalpot non Standard, 29 (dua puluh sembilan) orang tidak membawa STNK sehingga kenderaan roda dua (R2) tsb diamankan di Polsek Siantan.

Dengan adanya kegiatan razia penertiban kenderaan Roda dua (R2) timbul kesadaran masyarakat untuk memiliki SIM / STNK, menggunakan helm dan melengkapi kenderaan supaya layak jalan demi terwujudnya kamseltibcar lantas (keamanan keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas

Bagi masyarakat yang memenuhi syarat unk mengurus SIM C (sepeda motor R2) agar datang ke kantor Satpas 0932 Sat lantas Polres Kep Anambas.

Saat pelaksanaan kegiatan penertiban kenderaan R2 petugas juga meminta kepada masyarakat khususnya pengendara untuk tetap menggunakan anjuran *Prokol Kesehatan 4M.(*/RS)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here