Dugaan Korupsi Dana BOS dan Komite Sekolah, Kejari Flotim Tahan Satu Tersangka

Independennews.com | Larantuka – Kejaksaan Negeri Flores Timur (Kejari Flotim) kembali menegaskan komitmennya dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi di daerah. Pada Kamis, 3 Juli 2025, pukul 14.00 WITA, Kejari Flotim secara resmi menetapkan satu orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Dana Komite SMK Negeri 1 Larantuka Tahun Anggaran 2022.

Tersangka berinisial LYTF ditetapkan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-01/N.3.16/Fd.1/07/2025, yang ditandatangani langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Flores Timur, Rolly Manampiring, S.H., M.H.

Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka diduga kuat telah menyalahgunakan dana BOS dan dana Komite Sekolah untuk kepentingan pribadi atau tidak sesuai peruntukan, sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp323.937.927 (tiga ratus dua puluh tiga juta sembilan ratus tiga puluh tujuh ribu sembilan ratus dua puluh tujuh rupiah).

Tindakan tersangka tersebut diduga melanggar:

  • Primair: Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2) dan (3) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001;
  • Subsidiair: Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2) dan (3) Undang-Undang yang sama.

Sebagai tindak lanjut proses hukum, tersangka langsung ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 3 Juli 2025 hingga 22 Juli 2025. Penahanan dilakukan di Rutan Kelas IIB Larantuka guna mempermudah proses penyidikan dan mencegah potensi hilangnya barang bukti atau pengaruh terhadap saksi-saksi.(march)

Sebelum dilakukan penahanan, tersangka terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan oleh Tim Medis dari Puskesmas Nagi dan dinyatakan dalam kondisi sehat untuk menjalani proses penahanan.

Proses pengantaran tersangka ke Rutan berjalan aman dan tertib mulai pukul 14.10 WITA hingga 14.30 WITA. Kejaksaan menegaskan bahwa setiap tahapan telah dilaksanakan secara profesional dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Kepala Kejaksaan Negeri Flores Timur menyatakan bahwa pihaknya akan terus mendalami perkara ini secara objektif, transparan, dan akuntabel. Kejari Flotim juga membuka ruang koordinasi dan kerja sama dengan instansi terkait untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lain yang turut bertanggung jawab dalam perkara ini.

You might also like