
IndependenNews.com, Tanjungpinang | Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menggelar rapat paripurna penetapan pergantian unsur Pimpinan wakil ketua I DPRD provinsi Kepulauan Riau dari Dewi Kumala Sari Ansar kepada Rizky Faisal.
Rapat Paripurna Pergantian Unsur Pimpinan DPRD Provinsi Kepri itu dipimpin langsung Ketua DPRD Kepri Jumaga Nadeak, yang dihadiri sebanyak 30 anggota DPRD Kepri. Sedangkan 10 orang anggota DPRD tidak hadir dengan alasan Izin dan 5 anggota DPRD tanpa keterangan, Senin (24/01/2022).
Ketua DPRD Kepri Jumaga Nadeak SH, menyatakan Paripurna pengusulan Pergantian Unsur Pimpinan DPRD provinsi Kepri dari Dewi Kumala Sari kepada Rizky Faisal dilakukan melalui Surat DPP dan DPD I Partai Golkar ke DPRD tentang pergantian Wakil Ketua DPRD dari Partai Golkar.
Karena itu kata Jumaga, DPRD Kepri melaksanakan agenda pengumuman usulan Partai Golkar pergantian wakil ketua DPRD Kepri sesuai dengan Pasal 37 dan 39 peraturan pemerintah tahun 2009.
Atas dasar surat tersebut, sambung Jumaga bertanya, “Apakah anggota DPRD menyetujui pengumuman pergantian unsur Pimpinan wakil ketua yang diusulkan partai Golkar tersebut, tanya Jumaga kepada seluruh anggota yang hadir dalam rapat paripurna tersebut. Yang kemudian disambut seluruh anggota DPRD Kepri yang menyatakan mereka “Setuju”.
Kemudian atas persetujuan itu, Ketua DPRD melalui sekwan, membacakan keputusan DPRD Kepri Nomor 01 tahun 2022 tentang pergantian wakil ketua DPRD provinsi Kepri.
Selanjutnya, Ketua DPRD Jumaga Nadeak SH menyatakan, penetapan pergantian unsur pimpinan DPRD Kepri tersebut, akan trealisasi dan dilaksanakan setelah ada keputusan Menteri dalam Negeri.
“Kita menunggu keputusan dari Menteri dalam negeri, dan bila sudah ada akan kita laksanakan penetapannya.”Tutup Jumaga (red)