Independennews.com | Demak – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Demak bersama Pemerintah Kabupaten Demak secara resmi menyepakati Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025. Kesepakatan tersebut ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPRD ke-26 Masa Sidang II, yang digelar pada Senin, 4 Agustus 2025.
Rapat paripurna yang dibuka oleh pimpinan DPRD diawali dengan pengesahan kuorum kehadiran anggota dewan. Agenda utama rapat adalah penandatanganan nota kesepakatan bersama antara DPRD dan Bupati Demak, yang merupakan tindak lanjut dari serangkaian pembahasan dan forum konsultatif.
“Rapat ini merupakan lanjutan dari penyampaian dokumen perubahan KUA dan PPAS oleh Bupati Demak, yang telah diterima DPRD pada rapat paripurna ke-21, tanggal 7 Juli 2025,” ujar pimpinan rapat dalam sambutannya.
Pembahasan perubahan KUA dan PPAS dilakukan secara intensif oleh Badan Anggaran DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), didukung oleh komisi-komisi DPRD dan forum konsultasi yang melibatkan fraksi, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), serta Badan Kehormatan.
Sekretariat DPRD kemudian membacakan laporan hasil pembahasan, yang menjadi dasar bagi pengambilan keputusan. Dokumen yang disahkan dalam rapat paripurna tersebut meliputi:
Keputusan DPRD Kabupaten Demak Nomor 15 Tahun 2025 tentang Persetujuan Perubahan KUA dan PPAS APBD 2025;
Nota Kesepakatan Nomor 903/2/NK/2025 tentang Perubahan KUA;
Nota Kesepakatan Nomor 903/3/NK/2025 tentang Perubahan PPAS APBD Tahun Anggaran 2025.
Persetujuan terhadap ketiga dokumen tersebut diberikan secara aklamasi oleh seluruh anggota DPRD yang hadir.
Wakil Bupati Demak, Muhammad Badruddin, M.Pd., yang hadir mewakili Bupati Demak, menyampaikan apresiasi atas sinergi antara legislatif dan eksekutif dalam proses penyusunan kebijakan anggaran daerah.
“Kesepakatan ini mencerminkan komitmen bersama untuk mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang adaptif dan responsif terhadap kebutuhan pembangunan serta pelayanan publik di Kabupaten Demak,” ujarnya.
Rapat dilanjutkan dengan prosesi penandatanganan nota kesepakatan oleh Ketua DPRD Demak, H. Zayinul Fata, S.E., para wakil ketua, serta Wakil Bupati Muhammad Badruddin.Rapat paripurna ditutup dengan ucapan terima kasih dari pimpinan DPRD kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi, disertai harapan agar tahapan penyusunan dan pelaksanaan APBD selanjutnya dapat berjalan optimal dan tepat sasaran.
— Dwi Saptono