DPRD Batam Gelar RDP Seteru Developer Dengan Warga Perumahan Gurindam Raya

IndependenNews.com, Batam | Permasalahan developer dengan warga Perumahan Gurindam Raya, Kelurahan Buliang, Kecamatan Batu Aji, Batam, Kepulauan Riau dibahas dalam rapat dengar pendapat (RDP) di ruang rapat pimpinan DPRD Batam, Rabu (07/09/2022).

Warga perumahan Gurindam Raya meminta agar pihak developer menyelesaikan kewajibannya seperti memberikan sertifikat rumah kepada warga yang sudah melunasi, memperbaiki jalan yang rusak dan drainase yang tersumbat.

Selain itu, warga juga meminta agar developer segera menyelesaikan pembangunan perumahan tersebut sesuai site plan dan menyelesaikan legalitas rumah mereka agar bisa diserahkan ke Pemerintah Kota (Pemko) Batam, sehingga warga bisa mengusulkan untuk mendapatkan bantuan dari pemerintah.

Untuk diketahui, PT Gurindam Menon Jaya selaku developer perumahan Gurindam Raya rencananya akan membangun 400 an unit rumah di atas lahan seluas 5 Hektare (Ha). Namun, hingga saat ini baru terbangun 140 unit saja dan 130 diantaranya sudah dihuni oleh warga.

Ketua DPRD Batam, Nuryanto mengatakan bahwa masalah tersebut disebabkan adanya komunikasi yang macet antara pihak developer dengan warga (konsumen). Dia mengatakan bahwa developer sebenarnya siap untuk menyelesaikan masalah tersebut.

“Oh siap bersedia, ya dengan senang hati tapi karena mereka gak pernah ketemu makanya ada masalah. Tapi setelah hari ini mereka ketemu, mereka sudah komitmen untuk menyelesaikan ini,” tuturnya. (SOP).

You might also like