
IndependenNews.com, Jakarta | Menyikapi dinamika hadirnya kembali varian baru Covid-19 B.1.1.529 dari luar wilayah Indonesia, Direktorat Jenderal Imigrasi menerbitkan aturan pembatasan pelaku perjalanan internasional masuk wilayah Indonesia.
Melalui kepala Bagian Hubungan masyarakat Ditrektorat jendral Keimigrasian Arya Pradhana Anggakara (Angga) membenarkan adanya aturan baru terkait priaku perjalan Internasional.
“Aturan baru ini melarang masuknya orang asing ke wilayah Indonesia bagi yang mempunyai riwayat perjalanan mengunjungi wilayah Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambique, Eswatini, dan Nigeria dalam kurun waktu 14 hari sebelum masuk wilayah Indonesia,”ujarnya
Orang asing yang pernah berkunjung ke negara-negara tersebut dalam kurun waktu 14 hari ke belakang, Sambung Arya, mereka secara langsung ditolak masuk Indonesia di tempat pemeriksaan imigrasi.
Selain itu, Ditjen Imigrasi juga menangguhkan sementara pemberian visa kunjungan dan visa tinggal terbatas bagi warga negara Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambique, Eswatini, dan Nigeria.
Angga menyebut aturan pembatasan masuknya orang asing serta penangguhan sementara visa bagi negara terkait mulai berlaku Senin (29/11/2021).
Untuk orang asing selain dari negara-negara tersebut, Angga menambahkan bahwa saat ini masih berlaku aturan pembatasan sesuai Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 34 Tahun 2021 tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal Keimigrasian Dalam Masa Penanganan Penyebaran Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.
“Jika masyarakat membutuhkan konsultasi lebih lanjut, disarankan menghubungi kami melalui live chat di www.imigrasi.go.id pada hari dan jam kerja,” tambahnya.
Editor : Iriek