IndependenNews.com, Taput | Polres Tapanuli Utara(Taput) didukung masyarakat berhasil mengamankan 1 orang pelaku tindak pidana perjudian jenis togel atas nama Jansihar (38) warga Desa Huta Toruan IV,Kec. Tarutung, Kab.Taput, Sumut
Informasi yang didapat Indepentnews.com dari kasi Humas Polres Taput Aiptu W Baringbing menyebutkan,penangkapan pelaku tindak pidana perjudian atas informasi masyarakat
“Informasi tersebut dikembangkan oleh pihak reskrim dan dengan cepat meluncur ke TKP. Saat tim tiba di TKP , tersangka sudah asyik bertransaksi melakukan penjualan togelnya di sebuah warung di Desa Hutatoruan IV kecamatan Tarutung Kabupaten Tapanuli Utara”ungkap Baringbing
Usai tersangka diamankan lanjut Baringbing, tim berhasil mengamankan barang bukti dari tersangka berupa Kertas Berisikan Nomor tebakan angka Togel, Uang Rp.66.000 ( Enam Puluh Enam Ribu Rupiah) dan 1 buah Pulpen.
Dan untuk saat ini tersangka masih dalam pemeriksaan unit pidum sat reskrim, untuk pengembangan hingga kordinator dan bandar besar nya.
Sekedar informasi dari sumber yang berkompeten,di Taput pengendali judi Togel. Baik manual atau Online mirip warna rumput
(Maju Simanungkalit