Dishub bersama Polrestabes Medan Jaring 10 Juru Parkir Liar

Foto : Dinas Perhubungan Kota Medan bersama Polrestabes Medan mengelar razia jukir liar, Rabu (17/4/2024).

IndependenNews.com | Medan – Dinas Perhubungan Kota Medan bersama Polrestabes Medan mengelar razia terhadap praktik pengutipan liar (pungli) di lokasi parkir konvensional pada Rabu (17/4/2024).

Tujuan dari razia tersebut untuk memastikan penerapan pembayaran non-tunai di lokasi parkir elektronik.

Dalam penertiban itu Dishub bergerak di dua titik lokasi, yakni di sekitar Jalan Iskandar Muda dan M.T. Haryono dan Jalan Iskandar Muda, Medan.

Tim penertiban juga melakukan penyisiran di Jalan Wahid Hasyim, Abdullah Lubis, Gajah Mada, dan Sei Batang Hari.

Sedangkan di sekitar Jalan M.T. Haryono, tim bergerak ke Jalan Asia, Sutrisno, Thamrin, Kapten Jumhana, Sutomo, dan Sumatera.

Dari dua lokasi tersebut, tim berhasil menangkap masing-masing 10 juru parkir liar yang melakukan pengutipan parkir secara tunai atau tidak menggunakan alat pembayaran secara elektronik.

Koordinator Lapangan E Parkir Dinas Perhubungan Medan, Y Lase, menjelaskan bahwa razia ini dilakukan untuk menindaklanjuti kebijakan Wali Kota Medan Bobby Nasution yang telah menggratiskan parkir di lokasi-lokasi parkir konvensional.

“Penertiban ini akan terus berlanjut agar kebijakan Pemko Medan menggratiskan parkir di lokasi konvensional dan pemberlakukan parkir elektronik dapat berjalan dengan baik”, tegas Lase.

Sebagaimana diumumkan sebelumnya, Pemko Medan secara resmi menggratiskan biaya parkir di seluruh lokasi yang tidak menerapkan sistem elektronik parking (e-parking) atau konvensional (manual) sejak Selasa (2/4/2024).

Dengan kebijakan ini, tidak ada lagi pembayaran parkir secara tunai.

Iswar Lubis, Kepala Dinas Perhubungan, menegaskan bahwa praktik pengutipan parkir di lokasi parkir konvensional atau yang bukan e-parking adalah praktik pungutan liar.

Ia juga menyoroti praktik jukir liar yang menggunakan badge di lokasi-lokasi parkir konvensional.

“Langkah ini diambil untuk memperbaiki hal yang salah dan untuk efisiensi”, terang Iswar.

Menurutnya, kebijakan ini adalah bentuk keberpihakan Pemko Medan kepada masyarakat, karena uang yang masuk dari sektor parkir yang menggunakan sistem manual atau uang tunai tidak sepenuhnya masuk ke Pendapatan Asli Daerah (PAD). (tbs)

You might also like