Disdik Provinsi Kepri Keluarkan SE Ketentuan Pelaksanaan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19

Foto: Surat Edaran Dinas Pendidikan Provinsi Kepri

IndependenNews.com, Tanjung Pinang | Dalam rangka menghadapi gelombang Covid-19 varian Omicron, Dinas Pendidikan Provinsi Kepri mengeluarkan Surat Edaran terkait Penetapan Ketentuan Pelaksanaan Pembelajaran (PKPP) di masa pandemi Covid-19.

Surat Edaran Nomor 13/421/144/DISDIK/2022 tersebut dibuat berdasarkan SE Mendikbud No. 2 Tahun 2022 tentang Diskresi Pelaksanaan Keputusan Bersama 4 (Empat) Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.

Dalam Surat Edaran yang diterima dari Plt. Kepala Dinas Provinsi Kepri, Dr. Darson, S.Pd, M.Si, ada 5 (lima) poin penting yang disampaikan kepada Kepala SMA/SMK/SLB Negeri maupun Swasta se-Provinsi Kepri antara lain:

  1. Penetapan Ketentuan Pelaksanaan Pembelajaran (PKPP) pada Satuan Pendidikan yang terpapar kasus positif Covid-19 dihentikan sementara, dalam kurun waktu 14 hari dan proses belajar mengajar dilakukan secara Daring
  2. PKPP pada Satuan Pendidikan yang tidak terpapar Covid-19 tetap mengacu pada edaran sebelumnya
  3. Penyelenggaraan Pembelajaran dilakukan dengan penerapan Protokol Kesehatan yang ketat di bawah pengawasan Kepala Cabang Dinas dan Pengawas Sekolah Pembina
  4. Kepala Satuan Pendidikan wajib melaporkan pelaksanaan pembelajaran secara berkala kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kepri melalui Kepala Bidang Satuan Pendidikan dan ditembuskan kepada Kepala Cabang Dinas di wilayahnya
  5. Ketentuan lain yang belum diatur dalam seurat edaran ini tetap mengacu pada Surat Edaran Mendikbudristek dan keputusan bersama 4 Menteri

“Surat Edaran ini berlaku terhitung mulai tanggal 8 Februari 2022 s.d. 14 Februari 2022,” tutup Darson. (SOP)

You might also like