IndependenNews.com, Tanjung Pinang | Dalam rangka menghadapi gelombang Covid-19 varian Omicron, Dinas Pendidikan Provinsi Kepri mengeluarkan Surat Edaran terkait Penetapan Ketentuan Pelaksanaan Pembelajaran (PKPP) di masa pandemi Covid-19.
Surat Edaran Nomor 13/421/144/DISDIK/2022 tersebut dibuat berdasarkan SE Mendikbud No. 2 Tahun 2022 tentang Diskresi Pelaksanaan Keputusan Bersama 4 (Empat) Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.
Dalam Surat Edaran yang diterima dari Plt. Kepala Dinas Provinsi Kepri, Dr. Darson, S.Pd, M.Si, ada 5 (lima) poin penting yang disampaikan kepada Kepala SMA/SMK/SLB Negeri maupun Swasta se-Provinsi Kepri antara lain:
“Surat Edaran ini berlaku terhitung mulai tanggal 8 Februari 2022 s.d. 14 Februari 2022,” tutup Darson. (SOP)