Independennews.com | Pemalang – Dugaan penyalahgunaan wewenang kembali mencuat dalam pengelolaan Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUMDESMA) Jaya Mandiri Kabupaten Pemalang. Direktur Utama BUMDESMA Jaya Mandiri diduga menyewakan gedung milik BUMDESMA kepada sebuah yayasan asal Bogor untuk kegiatan Makan Bergizi Gratis (MBG), tanpa melalui mekanisme transparan kepada para pemodal.
Penyalahgunaan modal dan aset BUMDesma yang dialihkan untuk kepentingan utang-piutang dinilai sebagai bentuk penyimpangan serius yang dapat berpotensi menimbulkan kerugian keuangan desa. Praktik semacam ini, menurut pakar hukum tata kelola desa, bisa dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi jika terbukti adanya unsur penyalahgunaan wewenang dan tidak transparan dalam pengelolaan keuangan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun tim Independennews.com, pengelolaan BUMDESMA Jaya Mandiri diduga digunakan untuk pinjaman tanpa agunan oleh sejumlah pengurus dan pemodal tertentu. Akibatnya, terjadi utang-piutang bermasalah yang berujung pada kredit macet dan menimbulkan konflik internal antara pengelola dengan para pemodal.
Situasi ini semakin rumit karena dana pinjaman yang macet tidak dapat digulirkan kembali kepada masyarakat sebagaimana tujuan utama pembentukan BUMDesma. Diduga pula, sebagian pengurus dan perangkat desa tidak memahami tata kelola keuangan desa yang benar, bahkan muncul indikasi adanya intervensi dari pihak luar dalam pengambilan keputusan.
Salah satu pemodal BUMDESMA Jaya Mandiri berinisial Sb membenarkan bahwa dirinya memiliki pinjaman sebesar Rp 73 juta. Namun, ia mengaku telah menandatangani surat kesepakatan dan pernyataan pengembalian dana melalui sistem tukar bengkok sejak akhir tahun 2024.
“Saya sudah buat surat kesepakatan pada akhir 2024 untuk mengganti dana dengan bengkok. Tapi kok awal 2025 masih muncul laporan bahwa saya masih punya hutang. Saya merasa dipermalukan,” ungkapnya kepada media, Senin (27/10/2025).
Sb juga menilai pengelolaan keuangan BUMDESMA Jaya Mandiri tidak transparan dan menimbulkan ketidakpercayaan di antara para pemodal.
“Yang punya hutang bukan saya saja. Tapi kenapa hanya nama saya yang diungkit. Pengelolaan keuangan sekarang tidak terbuka,” tambahnya.
Terkait informasi adanya penyewaan gedung milik BUMDESMA Jaya Mandiri, Sb mengaku tidak mengetahui secara pasti. Namun berdasarkan keterangan para pemodal yang hadir dalam rapat, disebutkan bahwa gedung tersebut disewa untuk kegiatan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) oleh sebuah yayasan asal Bogor.
“Saya dengar dalam rapat yang dihadiri pihak Kecamatan Pemalang, KCPMD, pengawas, dan pemodal, disebutkan gedung disewa untuk kegiatan MBG senilai Rp 35 juta. Tapi saya pribadi tidak pernah diberi tahu sebelumnya,” ungkap salah satu kepala desa yang juga pemodal BUMDESMA Jaya Mandiri.
Menanggapi hal itu, Abdurrahman, selaku Direktur Utama BUMDESMA Jaya Mandiri, mengakui bahwa persoalan utang-piutang terjadi saat jabatan Direktur Utama masih dipegang oleh Hartoyo. Ia menyebut kini sebagian piutang telah diselesaikan melalui mekanisme tukar bengkok.
“Saya baru enam bulan menjabat. Soal hutang-piutang itu masa Pak Hartoyo. Sekarang BUMDESMA sudah ambil alih bengkok salah satu pemodal sebagai pelunasan,” ujarnya.
Terkait sewa gedung, Abdurrahman membenarkan bahwa memang ada pihak yayasan dari Bogor (Yayasan Baitul Insan Ar-Rosyid) yang berminat menggunakan gedung BUMDESMA untuk kegiatan MBG. Namun, menurutnya belum ada kesepakatan resmi terkait nilai sewa antara kedua pihak.
Pantauan di lapangan menunjukkan bahwa gedung BUMDESMA Jaya Mandiri kini digunakan untuk aktivitas pendistribusian Makan Bergizi Gratis, dengan penerima manfaat mencapai ribuan siswa dari jenjang SD hingga SMA di wilayah Pemalang.
Pengelolaan BUMDesma yang tidak transparan dapat dijerat pasal-pasal tindak pidana korupsi, antara lain:
Pasal 2 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001, yang menjerat setiap orang yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain dan merugikan keuangan negara/desa.
Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001, yang menjerat penyalahgunaan wewenang atau jabatan untuk menguntungkan diri sendiri atau pihak lain dan merugikan keuangan negara/desa.
Ancaman hukuman bagi pelaku tindak pidana korupsi dapat berupa penjara seumur hidup atau pidana penjara 1 hingga 20 tahun, serta denda hingga Rp 1 miliar.
Selain pidana, pengurus BUMDESMA yang tidak akuntabel juga dapat dikenakan sanksi administratif atau perdata, seperti pencopotan jabatan, kewajiban pengembalian kerugian, dan pembekuan kegiatan usaha.
(Al Asegaff)