Independennews.com | Pemalang – Dugaan kelalaian serius dalam proses produksi air minum dalam kemasan (AMDK) Perusahaan Daerah (Perusda) milik Pemerintah Kabupaten Pemalang kembali menjadi sorotan publik. Sebuah kemasan cup 220 ml air mineral—yang diklaim bersumber dari mata air Gunung Slamet—ditemukan berisi potongan pisau cutter, benda tajam yang berpotensi mengancam keselamatan konsumen.
Temuan ini dibongkar oleh seorang Sekretaris Desa (Sekdes) di Pemalang, yang hingga kini masih menyimpan bukti tersebut dalam kondisi utuh di rumahnya. Peristiwa itu terjadi sekitar setahun lalu saat ia menghadiri undangan resmi di Gedung DPRD Pemalang.
“Kebetulan saya sendiri yang dapat. Waktu itu dapat snack, begitu dibuka untung belum langsung diminum. Saya lihat kok ada potongan cutter,” ungkapnya kepada media, Sabtu (9/8/2025).
Kini, potongan cutter di dalam kemasan tersebut mulai hancur karena lama terendam, membuat air berubah keruh pekat. Mirisnya, bukti itu belum pernah dilaporkan kepada aparat penegak hukum maupun pihak Perumda Pemalang.
Kehadiran benda berbahaya dalam produk pangan merupakan pelanggaran nyata terhadap Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang mewajibkan produsen menjamin keamanan, mutu, dan kelayakan produk. Selain itu, kasus ini berpotensi menjerat pelaku dengan Pasal 135 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, yang mengatur sanksi pidana bagi pihak yang memproduksi atau mengedarkan pangan berbahaya bagi kesehatan atau jiwa manusia.
Yang mengundang tanda tanya, ketika tim media berupaya mengonfirmasi kasus ini kepada Humas Perumda Air Minum Tirta Mulia Kabupaten Pemalang pada Senin (11/8/2025), justru beredar pesan singkat yang menuding tim media dan Ketua Umum Jaringan Transparansi Masyarakat (Jatramas) sebagai pihak yang “membuat geger”. Reaksi defensif ini memunculkan dugaan: apakah Perusda mencoba menutup-nutupi fakta atau mengalihkan perhatian publik dari dugaan kelalaian yang membahayakan konsumen?
Sampai berita ini diterbitkan, Perumda Pemalang belum mengeluarkan pernyataan resmi. Tim redaksi masih berusaha memperoleh penjelasan terkait mekanisme pengawasan produksi (quality control) dan prosedur keamanan produk yang semestinya diterapkan ketat pada setiap lini produksi.
Sebagai catatan, air minum Perusda tersedia dalam kemasan cup, botol (330 ml dan 600 ml), serta galon. Produk ini diklaim memenuhi standar SNI, berizin edar BPOM RI, mengandung mineral alami, dan kerap digunakan dalam acara resmi Pemkab Pemalang. Namun, dugaan kelalaian ini menjadi bukti bahwa label “standar” dan sertifikasi tidak selalu menjamin keamanan, bila pengawasan internal longgar atau bahkan diabaikan.(Alwi Assegaf)