IndependenNews.com, Anambas | Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Kepulauan Anambas membuka layanan pengaduan bagi para pekerja soal pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan.
Hal ini disampaikan langsung oleh Kadisnaker Anambas, Yunizar, di ruang kerjanya, pabu (6/4/2022) lalu.
Dikatakan Yunizar, karena ini terkait hak karyawan dan amanat undang-undang maka akan buka posko pengaduan di kantor.
“Nanti kita pasang spanduknya kita pasang di depan supaya bisa terlihat oleh masyarakat terutama para pekerja,”ujarnya.
Dia juga mengatakan, pihak perusahaan harus membayarkan secara penuh THR Keagamaan kepada setiap karyawan yang masih aktf kerja,
Mengingat, lanjut Yunizar, pada masa saat ini ekonomi sudah mulai bangkit dan Alhamdulillah membaik, sehingga alasan pandemi Covid-19 tidak relevan untuk dijadikan penghambat untuk pembayaran THR kepada karyawan.
“Sepanjang masih bekerja wajib dibayarkan, kecuali kalau misalnya perusahaan itu udah mau bangkrut mungkin masih ada pertimbangan untuk diangsur, tapi itupun harus dengan perundingan dan kesepakatan bersama kedua pihak,”katanya
Disinggung terkait ketentuan petunjuk teknis pembayaran THR Keagamaan, Yunizar mengaku masih menunggu surat edaran dari Kemenaker RI.
“Saat ini kita masih menunggu, biasanya pertengahan puasa baru turun ke provinsi lalu setelah itu dari provinsi akan turun ke kabupaten/kota. Setelah itu kita akan buatkan dan kirim surat edaran ke tiap-tiap perusahaan yang ada di wilayah kabupaten kepulauan Anambas.”Pungkasnya (RS)