Diduga Korupsi Dana Reses, GMA SULTRA Akan Lapor 35 Anggota DPRD Konawe Selatan

Foto : Presidium GMA-SULTRA Muh Ikbal Laribae dan Rekan

IndependenNews.com, Kendari | Garda Muda Anoa Sulawesi Tenggara (GMA SULTRA) mengendus adanya dugaan korupsi dana reses yang dilakukan oleh anggota DPRD kabupaten Konawe Selatan.

Presidium GMA-SULTRA Muh Ikbal Laribae mengatakan, dugaan korupsi dana reses DPRD kabupaten Konawe Selatan pada tahun anggaran 2021, berawal mula dengan banyaknya temuan yang menunjukan ketidak sesuaian belanja atau tidak bisa di yakini sewajarnya. Ia akan mengawal dugaan korupsi tersebut sampai ke ranah hukum.

“Dari temuan tersebut kami menduga kuat ada kongkalikong antara anggota DPRD dan Sekwan beserta bendahara. Abuse of power atau penyalahgunaan wewenang jabatan demi memuluskan kejahatan melawan hukum atau korupsi. Maka dari itu kami  pastikan akan mengawal sampai ke ranah hukum guna membantu APH (Aparat Penegak Hukum) menegakkan supremasi hukum di Sultra ini,” tegasnya.

“Jelas dalam UU no 20 tahun 2001
• Pasal 2 (1) Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonornian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (duapuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Jelasnya

Ia juga menegaskan, Kejati dan POLDA Sultra memiliki tanggung jawab dalam melakukan penindakan dan pencegahan tindak pindana korupsi maupun mark up pada setiap dana belanja yag di anggarkan oleh dinas demi melayani masyarakat khususnya konawe selatan

“APH wajib melakukan investigasi terhadap persoalan tersebut sebagai bentuk tanggung jawabnya dalam menjalankan tugas pengawasan dan akuntabilitas maupun responsibilatas, Akan terlihat aneh jika APH harus menunggu laporan,” pungkasnya.
Ia juga meminta agar Kejati dan Polda sultra dapat menjadi fasilitator dalam persoalan tersebut.

“Sehingga penyimpangan dalam kegiatan yang di peruntukan demi kesejahteraan masyarakat yang mengakibatkan kerugian negara dapat diminimalisir serta para terduga korupsi mendapatkan efek jera,” tandasnya.

“Sejatinya prinsip equality before the law bahwa Hukum harus dapat diakses dengan cara yang sama oleh orang yang berbeda, jangan buat kami berasusmsi bahwa telah terjadi dekadensi atau kemunduran dalam penegakan supremasi hukum di Indonesia,” tutup Muh Ikbal. Red*

You might also like