CSR Pudam Dimanfaatkan Untuk Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat UMKM

Foto : Pejabat Sementara Direktur Utama PUDAM Kabupaten Banyuwangi Abdurrahman

IndependenNews.com, Banyuwangi | Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PUDAM) Kabupaten Banyuwangi siapkan tiga program untuk mengakomodir kesejahteraan masyarakat yang ada di Banyuwangi. Tiga program tersebut diyakini akan memberikan kontribusi positif dikalangan masyarakat.

PUDAM Banyuwangi merupakan perusahaan daerah milik pemerintah Kabupaten Banyuwangi dimana Kuasa Pemegang Modal ( KPM ) adalah Bupati. Keberhasilan PUDAM Banyuwangi dalam meraih prestasi di kancah nasional diimbangi dengan program bantuan kerakyatan yang berdampak pada perputaran perekonomian masyarakat.

Pejabat Sementara Direktur Utama PUDAM Kabupaten Banyuwangi Abdurrahman menjelaskan saat diwawancarai di ruang kerjanya mengatakan bahwa hasil laba 2,5 hingga 5 persen diperuntukan bagi kesejahteraan masyarakat.

Karena PUDAM adalah milik pemerintah daerah dan 100 persen aset yang dimiliki Badan Usaha Milik Daerah ini adalah milik pemerintah daerah dan prosentase laba sebesar 2,5 hingga 5 persen diperuntukan bagi masyarakat

“Dari laba yang kita miliki 2,5 sampai 5 persen dialokasikan untuk kesejahteraan masyarakat. Wujudnya yaitu CSR.CSR itu alokasinya yang pertama untuk pemberdayaan ekonomi masyarakat yaitu UKM atau UMKM,” ujar Abdurrahman, Senin (6/3)

Kemudian yang berikutnya, sambung Abdurrahman, adalah untuk kegiatan sosial pendidikan dan yang terakhir untuk bina lingkungan.

” Wujud kegiatannya ini yaitu berupa bantuan, misalkan gerobak untuk Pedagang Kaki Lima ( PKL ). Selain itu ada juga untuk peralatan UKM untuk mendukung program pemerintah daerah UMKM naik kelas,”katanya

Tambahnya, bidang sosial dan pendidikan juga menjadi suport kedapa anak-anak yatim piatu dalam bentuk beasiswa, santunan. Dan untuk kaum dhuafa bisa dalam bentuk sosial.

“Kemudian yang terakhir adalah bina lingkungan, seperti desa atau kelurahan. Dimana sumber, sumur yang dimiliki PUDAM Banyuwangi ada di wilayah desa atau kelurahan, maka pihak desa mengajukan permohonan dan PUDAM memberikan kontribusi dalam hal untuk bina lingkungan.”pungkasnya. (Har)

You might also like