Camat Pino Raya Ingatkan Kades dan Perangkat Desa Wajib Berdomisili Ditempat Tugas, Jika Tidak Diberi Sanksi

Foto : SE Camat Pino Raya

IndependenNews.com, Bengkulu Selatan | Camat Pino Raya mengeluarkan surat edaran dengan nomor surat 148/149/CPR/IV/2023 perihal perangkat Desa yang tidak berdomisili di Desa tempat tugas. Surat edaran camat Pino raya tersebut untuk menindak lanjuti surat inspektorat Kabupaten Bengkulu Selatan nomor 800/101/IK/2023.

Surat edaran Inspektorat Kabupaten Bengkulu Selatan itu ditujukan kepada seluruh Kepala Desa dan perangkat Desa guna mempertegas agar seluruh kepala Desa dan perangkatnya benar benar berdomisili di Desa dimana ia bertugas.

“Tetapi bagi kepala Desa dan perangkat Desa tidak berdomisili di tempat ia bertugas maka akan diberikan sanksi pemberhentian, sesuai dengan Peraturan Bupati (perbup) nomor 09 tahun 2019 tentang tata cara pengangkatan dan pemberhentian perangkat Desa pasal 4, persyaratan khusus perangkat Desa poin e sanggup bertempat tinggal di wilayah kerjanya apabila di terima menjadi perangkat Desa,”ujar Camat Pino Raya

Lanjut Camat Pino Raya, sehubungan dengan isi surat edaran yang berbunyi sebagai berikut, seluruh Kepala Desa dapat menyampaikan seluruh data perangkat Desa yang tidak domisili/tinggal di tempat tugasnya di kecamatan Pino Raya, agar menyampaikan kepada seluruh Kepala Desa dan perangkat Desa agar diingatkan mereka harus tinggal dan berdomisili di Desa tempat tugas.

“Bagi perangkat Desa yang tidak mengindahkan/ tidak berdomisili di Desa tempat tugas, maka dengan tegas Kepala Desa maupun perangkat Desa akan diberikan sanksi/pemecatan,” pungkas Camat Pino Raya

Sementara terkait dua orang perangkat Desa Air Kemang Kecamatan Pino Raya yang tidak berdomisili/tinggal di Desa Air Kemang, Kepala Desa Air Kemang Kecamatan Pino Raya Karnedi saat di temui media ini di Kantor Desa Air Kemang Jumat 28 April membenarkan adanya surat edaran tersebut, namun menurut beliau surat edaran tersebut belum juga di tindak lanjuti hingga saat ini dengan alasan karena perangkat Desa yang bersangkutan sejalan dan bekerjasama dengan baik.

“Ya benar memang ada surat edaran tersebut tapi bagaimana saya hendak menggantinya, sebab mereka masih bekerjasama dengan baik, disamping itu perangkat Desa tersebut sudah ada sebelum saya jadi Kepala Desa” tutur Karnedi.

Miksen selaku aktivis yang juga aktif di Kabupaten Bengkulu Selatan menilai Kepala Desa Air Kemang Kecamatan Pino Raya tidak mengindahkan aturan, serta perintah Inspektorat serta Camat Pino Raya, hendaknya tidak bisa di biarkan begitu saja, pihak pihak berkompeten mestinya harus memberikan sanksi terhadap Kepala Desa Air Kemang, karena hal ini merugikan bagi masyarakat Air Kemang.

“Disamping itu juga kita patut menduga atas adanya perbup nomor 09 tahun 2019, Siltap ataupun tunjangan yang membiayai dua perangkat Desa Air Kemang merugikan keuangan Desa Air Kemang. Hal itu jelas dari domisili perangkat Desa tersebut tidak masuk kategori dan Pemerintah Desa tidak dapat memberikan Siltap atau honor apapun di karenakan perangkat tersebut di sinyalir cacat demi hukum menjadi perangkat Desa Air Kemang,” tegas Miksen.

Miksen juga meminta Kiranya pihak pihak terkait mestinya ambil tindakan tegas untuk memberhentikan perangkat Desa Air Kemang yang tidak tinggal di tempat tugas, serta mengembalikan seluruh Siltap ataupun honor yang di terimanya, karena Siltap tersebut diambil tanpa dasar yang jelas sebagai perangkat Desa Air Kemang. (JS)

You might also like