IndependenNews.com | Kaur – Pemerintah Kabupaten Kaur menerbitkan Surat Edaran Nomor: 100.3.4.1/306/SETDA.BO/2025 tentang penyesuaian jam kerja bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan Ramadhan 1446 H. Penyesuaian ini bertujuan untuk meningkatkan produktivitas dan kualitas pelayanan publik dilingkungan Pemkab kaur.
Adapun jadwal penyesuain jam kerja ASN Senin-Kamis antara lain:
Jam kerja: 08.00 WIB – 15.00 WIB (Senin-Kamis) dan 08.00 WIB – 15.30 WIB (Jumat).
Istirahat: 12.00 WIB – 12.30 WIB (Senin-Kamis) dan 12.00 WIB – 13.00 WIB (Jumat).
ASN dengan hari kerja Senin-Sabtu:
Jam kerja: 08.00 WIB – 14.00 WIB (Senin-Kamis dan Sabtu) dan 08.00 WIB – 14.00 WIB (Jumat).
Istirahat: 12.00 WIB – 12.30 WIB (Senin-Kamis dan Sabtu) dan 12.00 WIB – 13.00 WIB (Jumat).
Penyesuaian ini didasarkan pada Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara. Pemerintah Kabupaten Kaur berharap penyesuaian ini dapat meningkatkan kinerja dan pelayanan kepada masyarakat selama bulan Ramadhan.(Henhen)