IndependenNews.com, Asahan | Selama 5 tahun pelarian (buronan) Kepala Sekolah (Kepsek) SMK Negeri 2 Kisaran, akhirnya tertangkap oleh Tim Tabur Kejagung dan Kejatisu Kejaksaan di daerah Aceh.
Mantan Kepsek SMK Negeri 2 Kisaran, Drs Zulfikar (55) yang telah ditangkap pasca buron selama hampir 5 tahun, diduga telah melakukan korupsi dana BOS TA 2017 di SMK Negeri 2 Kisaran Sebesar Rp. 969.287.977.
Kajari Asahan, Dedying Wibianto Atabay melalui Kasi Intel Kejaksaan Negeri Asahan, JS Malau kepada sejumlah awak media, Jumat (27/1/2023).
JS Malau mengatakan, bahwa akibat perbuatan Zulfikar selaku mantan Kesek SMK Negeri 2 Kisaran, Negara mengalami kerugian sebesar Rp.969.287.977. Dimana dana tersebut seharusnya digunakan untuk para siswa dalam menempuh pendidikan dan dana tersebut tertampung dalam Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2917.
“Seharusnya dana yang dikucurkan oleh pemerintah pusat peruntukkannya mengacu pada peraturan dan perundang undangan yang berlaku dengan tujuan untuk memberikan manfaat serta kemakmuran dan kesejahteraan seluruh kehidupan masyarakat”, ujar JS Malau.
Selanjutnya, JS Malau menambahkan, bahwa setelah melakukan perbuatan melanggar hukum tersebut, Terdakwa Zulfikar kabur, sehingga JPU Kejari Asahan terus memburunya dengan bantuan Tim Tabur Kejagung serta Kejati Sumatera Utara.
Setelah sekian tahun Zulfikar berhasil ditangkap di Jalan Medan – Banda Aceh tepatnya di Rayeuk Aceh Timur pada hari Jumat 27 Januari 2023 sekira pukul 10.30 Wib.
“Zulfikar yang saat itu menjabat sebagai Kepsek di SMK Negeri 2 Kisaran tidak dapat mempertanggung jawabkan pengelolaan keuangan negara yang digunakan untuk kegiatan di SMK Negeri 2 Kisaran, dimana saat itu proses kegiatan belajar mengajar di sekolah tersebut terganggu atas perbuatan Zulfikar, sehingga Kejari Asahan melakukan pemeriksaan terhadap terdakwa, namun terdakwa Zulfikar kabur tanpa jejak hingga terdakwa tersebut akhirnya tertangkap oleh tim Tabur”, ucap Kasi Intel Kejari Asahan.
“Senin, 30 Januari 2023, sidang perkara ini akan digelar dengan agenda mendengarkan para saksi yang akan digelar di PN Tindak Pidana Korupsi Medan, dan terhadap terdakwa Zulfikar dipersangkakan telah melanggar ketentuan sebagai mana termaktub dalam UU.RI nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara yang tertuang dalam pasal 1 ayat (22) yang menjelaskan Kerugian Negara atau Daerah adalah kekurangan uang, surat berharga dan barang yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja ataupun lalai, dan terhadapnya dapat dijerat dengan pidana penjara selama 20 tahun atau seumur hidup maupun hukuman mati”, tutup Kasi Intel Kejari Asahan.**