INDEPENDENNEWS.COM, Asahan – Bupati Asahan H.Surya,BSc didampingi Asisten Ekonomi Pembangunan, Kadis Lingkungan Hidup, Kadis PUPR, Kadis Kominfo, Kabag Pemerintahan menerima kunjungan kerja Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Sumatera Utara.
Knjungan tersebut dalam rangka mencari masukan berkaitan dengan pembahasan Ranperda tentang pengelolaan persampahan, yang bertempat di Ruang Kerja Bupati Asahan, Selasa (27/04/21).
Adapun tim Bapemperda DPRD-Su yang hadir diantaranya Ketua Bapemperda Thomas Dachi,S.H, Wakil Ketua Bapemperda, Dr.Timbul Sinaga,SE,MSA, para anggota, tim ahli, serta Pejabat struktural yang memfasilitasi atau mendampingi diantaranya Sekretaris DPRD-Su, H.Afifi Lubis,S.H, Kabag Persidangan dan per-UU, Kasubbag Kajian perundang-undangan, serta Staf Bapemperda DPRD-Su.
Thomas menjelaskan kunjungan ini dimaksudkan membahas mengenai kebijakan dan manajemen pengelolaan sampah dalam rangka identifikasi konsep dan sistem pengelolaan untuk penyusunan Raperda Provinsi Sumut tentang pengelolaan sampah.
Dengan demikian permasalahan pengelolaan sampah menjadi sangat serius utamanya pada daerah padat penduduk yang sering terjadi antara lain karena efek dari perilaku dan pola hidup masyarakat yang masih cenderung mengarah kepada ketidak pedulian dan kurangnya kesadaran dalam pengurusan sampah.
Oleh karena itu, peran dari dua pihak yaitu masyarakat dan Pemda menjadi hal yang mendesak dan urgent, dari sisi masyarakat dibutuhkan adanya kesadaran dan dari sisi Pemerintah perlu pengaturan regulasi di tingkat daerah terkait pengelolaan sampah, sehingga kendala-kendala dan keterbatasan dapat diakomodasi dalam regulasi yang dimaksud.
Adapun regulasi nya yakni, UU Nomor 18 tahun 2008 tentang pengelolaan sampah dan PP Nomor 81 tahun 2012 tentang pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga.
Tentunya hal ini menjadi pedoman dan acuan untuk penyelenggaraan pengolahan sampah ditingkat Provinsi maupun Kabupaten dan Kota, sehingga Pemda dan masyarakat dapat berkolaborasi mengatasi permasalahan persampahan di Daerah sebagaimana yang diatur dalam Perda yang dimaksud.
Thomas juga mengatakan bahwa Kab. Asahan sudah terlebih dahulu memiliki Perda tentang pengelolaan sampah yaitu Perda Kab. Asahan nomor 6 tahun 2020 tentang pengelolaan sampah, oleh karenanya Bapemperda DPRD-Su pada kesempatan ini melakukan kunker dalam rangka melakukan penjaringan masukan dan menggali proses-proses yang menjadi substansi penyusunan Perda dimaksud serta melihat implementasi konsep sistem dan manajemen pengelolaan persampahan di Kab. Asahan pasca diberlakukannya Perda tersebut.
Mengakhiri kunker, ditempat yang sama Surya menyampaikan ucapan terimakasih atas kunjungan yang dilakukan Baperda DPRD-su di Kab. Asahan, semoga dengan kunjungan ini Pemkab Asahan mendapatkan masukan untuk pengelolaan sampah yang lebih baik kedepan.
(ss)