IndependenNews.com, Batam | Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Badan Pengusahaan (BP) Batam menyebutkan bahwa pihaknya belum mengeluarkan regulasi terkait ambang batas kuota untuk produksi dan peredaran rokok serta minuman beralkohol (mikol) di Batam.
Hal tersebut disampaikan oleh perwakilan BP Batam dalam rapat dengar pendapat umum yang dilaksanakan di Ruang Rapat Komisi I DPRD Batam, Senin (13/06/2022).
“Memang sampai saat ini kami belum mengeluarkan kuota untuk rokok dan Mikol, jadi tadi saya cari data dulu tapi memang sampai sekarang belum ada yang kita keluarkan untuk kuota rokok, kita belum mengatur,” ucapnya.
Sebelumnya kata dia, BP Batam pernah mengatur kuota rokok dan mikol pada 2019 lalu. Namun, peraturan tersebut sudah tidak dikeluarkan lagi dan dicabut.
Menanggapi hal tersebut, anggota Komisi I DPRD Batam, Fadhli lantas mempertanyakan aturan apa yang digunakan oleh BP Batam ketika peraturan tersebut dicabut. Menurutnya, jika memang dicabut, maka izin dari perusahaan rokok juga harus dihentikan, atau jika tidak dengan menggunakan regulasi yang lama.
Namun, pihak BP Batam yang hadir tidak dapat memberikan keterangan yang akurat dan menyarankan untuk mengundang bagian lalu lintas barang.
“Makanya ini akan kita dalami. Jangan sampai Batam jadi tempat ilegal sesuatu barang yang jadi surganya pengusaha, tapi penderitaan bagi sebagian kalangan,” tuturnya. (SOP)