Presiden RI Joko Widodo, Sejak 13 April 2020 menetapkan penyebaran Covid-19 sebagai bencana nasional akibat penyebarannya yang mempengaruhi kehidupan orang banyak. Akan hal itu, saat ini pemerintah Indonesia terus dihadapkan dengan dilema atas pemberlakuan PPKM Darurat yang terus dilakukan perpanjangan dengan mengikuti ketentuan PPKM berdasarkan level.
Secara umum, pemberlakuan PPKM Darurat ditujukan untuk mencegah dan memutus mata rantai penularan Covid-19 yang terus mengalami peningkatan akibat mobilitas dan perjalanan masyarakat. Tidak hanya itu, tujuan diterbitkannya kebijakan PPKM Darurat adalah untuk mengendalikan kapasitas fasilitas kesehatan rumah sakit yang mengalami over capacity akibat tingginya angka pasien kasus Covid-19.
Surat Edaran (SE) Nomor 14 Tahun 2021 menjadi pedoman yang mengatur ketentuan perjalanan orang dalam negeri selama masa pandemi Covid-19. Akan tetapi, sebaik rupanya kebijakan PPKM dibuat oleh pemerintah demi mencapai tujuan teratasinya pandemi Covid-19, tentu tidak akan tercapai sepenuhnya tanpa adanya sinergi dari komponen lain.
Pelanggaran yang masih marak terjadi dalam penerapan PPKM Darurat menunjukkan bahwa pemerintah masih menghadapi masalah rasionalitas. Terlepas dari definisi rasionalitas, perlu diingat bahwa manusia tidak sepenuhnya rasional. Rasionalitas manusia mengenal batas-batas kemampuan pengumpulan informasi, kemampuan berpikir, batas waktu pengambilan keputusan, dan batasan pengalaman. Hal ini kemudian disebut sebagai bounded rationality.
Pelanggaran dapat dilihat dari adanya penyelewengan oleh aparat penegak PPKM, salah satunya terlihat dari insiden penyiraman warung makan di Semarang oleh aparat penegak PPKM. Kondisi ini menunjukkan masih terdapat misinterpretasi yang berakibat pada tindakan nonprosedural yang kerap digunakan dalam “menegur” pelanggar aturan PPKM.
Bounded rationality pemerintah dalam penerapan PPKM Darurat juga dapat dilihat dari kurang optimalnya pelaksanaan 3T (testing, tracing, treatment). Pemerintah perlu memperkuat praktik 3T selama PPKM Darurat agar herd immunity lebih mudah tercapai. Praktik 3T ini diiringi dengan target positivity rate kurang dari 5%. Namun, angka positivity rate masih jauh dari angka 5%, yaitu 29,1% sampai dengan tanggal 21 Juli 2021. Padahal, langkah 3T sangat diperlukan untuk memutus rantai transmisi penyakit dan mendukung suksesnya pelaksanaan PPKM Darurat.
Adapun, pemerintah sudah lebih memasifkan pemberian vaksin kepada masyarakat. Sampai dengan 5 November 2021, tercatat Indonesia telah memberikan 204.913.735 suntikan dosis yang diberikan kepada lebih dari setengah sasaran vaksinasi. Pengakselerasian vaksinasi ini sejalan dengan kasus positif Covid-19 yang semakin menurun. Berhasil tercapainya angka positivity rate kurang dari 5% (sebesar 0,4% sampai dengan 30 November 2021) menunjukkan bahwa pemerintah perlahan-lahan berhasil mencapai tujuan awalnya.
Kedepannya, pemerintah perlu lebih memperhatikan aspek-aspek yang mungkin belum terjangkau oleh rancangan pemerintah sebelumnya. Pemerintah dapat secara bijak menyusun Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) sebagai acuan dalam menegakkan implementasi PPKM untuk menghindari penyalahgunaan wewenang oleh aparat penegak PPKM. Selain itu, mengingat pemerintah perlu memberdayakan UMKM, diperlukan kerja sama yang lebih antara pihak-pihak seperti kementerian/lembaga, pemerintah daerah, institusi perbankan, fintech, marketplace, dan pelaku usaha lainnya.
Penulis: Amanda Kathleen Budianto, Bella Almira, Maritha Muthi’ah Makmun (Mahasiswi S1 Ilmu Administrasi Fiskal, Universitas Indonesia)