Independennews.com, Batam – Terkait dugaan pungutan liar (pungli) dan aturan yang tidak jelas yang diberlakukan oleh PT bright PLN Batam kepada konsumen, Ketua LSM Central Informasi Rakyat (CIRA), Abdullah mengatan tindakan pembodohan itu sudah berlangsung sejak zaman baholak.
Praktek pungutan dana dengan dalih biaya tiang, Kata LSM CIRA Abdullah, tidak ada aturan manapun yang mengizinkan biaya tiang.
” Dengan dalih membeli tiang listrik ini bukan barang baru, tarifnya juga bisa berubah dengan berbagai alasan. Salah satunya ialah rumah warga jauh dari kabel induk, jalur kabel PLN belum sampai disana. Inilah alasan sehingga dikenakan biaya tambahan. Sementara, UU No 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan Negara, tidak ada biaya seperti itu,” ujar Ketua Ketua LSM CIRA Abdullah saat dikonfirmasi media ini, Jumat (6/8/21)
Terkait bright PLN Batam yang juga diduga kuat menyelewengkan dana jaminan pelanggan (UJL), sambung Abdullah, Dana masyarakat untuk Rumah Tangga atau R2 sekitar Rp 135 miliar, ini belum termasuk industri manufaktur dan jasa dan pariwisata, bahkan nilainya jauh lebih besar.
“karena UJL itu tergantung dari beban listrik yang dipasang atau Volt Amper (VA). Dan ini berbanding terbalik dengan aturan yang mereka buat. Apabila pelanggan telat bayar melebihi 3 hari, maka akan diputus aliran listriknya. Kan ngaco ini bright PLN Batam,” ujar Abdullah
Lanjut Abdullah, tiang hasil pembelian masyarakat tetap diregistrasi sebagai barang atau material milik PLN. Selain itu, memutus aliran listrik akibat masyarakat telat membayar adalah tindakan melanggar aturan sesuai UU No 30 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan UU Cipta Kerja atau Omnibus Law pasal 29 ayat 1.
“Belum lagi listriknya bayar peat, artinya tidak ada mutu atau tingkat keandalan itu tidak terlihat. Ini jelas pelanggaran UU No 30 thn 2009 sebagaimana telah diubah dengan UU Cipta Kerja atau Omnibus Law pasal 29 ayat 1. Dimana, tambahan tiang listrik yang tadinya dibayar oleh pelanggan tetap diregistrasi sebagai barang atau material milik PLN, aneh tapi nyata, dan sangat bobrok prilaku oknum bright PLN Batam,”jelasnya
Terkait penerapan aturan SLO yang tidak sesuai, tambah Abdullah, ini sangat tidak relevan dengan seringnya listrik Batam Padam.
“Saya menduga listrik bright PLN Batam sering padam ini, akibat dari hampir 4000 jenis material baru, seribuan yang dapat Sertifikat Laik operasi (SLO). luar biasa bright PLN batam. Kalau udah gini, sebaiknya kembalikan pengelolaan PLN Batam ke PLN Persero,” ujar Abdullah
Sebelumnya, Kepala Perwakilan Ombudsman Kepri, Lagat Parroha Patar Siadari beberapa hari lalu, menyampaikan bahwa seharusnya Rencana Anggaran Biaya (RAB) harus dijelaskan harga batasan tertinggi, dan harga batasan terendah, terkait dengan harga tiang listrik yang akan dibebankan kepada warga atau calon pelanggan.
“Seharusnya pihak bright PLN Batam menjelaskan RAB harga batasan tertinggi dan harga batasan terendah. Saya tidak tahu apakah seharusnya RAB itu harga batasan tertinggi atau harga batasan terendah itu di SK-kan oleh peraturan Direktur bright PLN Batam. Harga RAB itu seharusnya dipublish, harus diketahui masyarakat.”tutupnya
Hingga berita ini diunggah pihak bright PLN Batam belum dapat dikonfirmasi ( red/TIM)