Bank CIMB Niaga Tanggapi Pemberitaan Lelang Agunan Nasabah, Namun Dinilai Belum Menjawab Inti Persoalan

Independennews.com | Batam – Manajemen PT Bank CIMB Niaga Tbk akhirnya memberikan tanggapan resmi terkait pemberitaan mengenai dugaan pelelangan agunan milik nasabah tanpa pemberitahuan yang sebelumnya dimuat oleh Independennews.com pada 6 Maret 2026.

Dalam surat tanggapan yang dikirimkan kepada redaksi, pihak bank menyampaikan apresiasi atas aktivitas jurnalistik media serta berharap hubungan komunikasi dapat terus terjalin dengan baik.

Menanggapi pemberitaan berjudul “Diduga Lelang Sepihak Tanpa Pemberitahuan, Bank CIMB Niaga Terancam Pidana Jika Terbukti Langgar Prosedur Eksekusi”, pihak Bank CIMB Niaga menyatakan bahwa pelelangan aset jaminan tersebut dilakukan sebagai bagian dari pelaksanaan hak kreditur.

Menurut pihak bank, tindakan tersebut dilakukan karena debitur yang bersangkutan dinilai tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana telah disepakati dalam perjanjian kredit.

“Sehubungan dengan pelelangan aset jaminan atas kredit salah satu debitur di Batam yang tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana telah disepakati dalam Perjanjian Kredit, kami mengonfirmasi bahwa Bank telah menjalankan haknya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” demikian pernyataan tertulis pihak bank.

Bank CIMB Niaga juga menegaskan bahwa dalam menjalankan kegiatan usahanya, pihaknya selalu mengikuti ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami senantiasa mengikuti ketentuan hukum yang berlaku dalam menjalankan kegiatan usaha,” tulis pihak bank dalam tanggapan tersebut.

Klarifikasi Dinilai Belum Menjawab Persoalan

Meski telah memberikan klarifikasi, pernyataan pihak bank tersebut dinilai belum menjawab inti persoalan yang dipersoalkan oleh nasabah, yakni dugaan tidak adanya pemberitahuan resmi sebelum proses pelelangan agunan dilakukan.

Dalam kasus ini, yang menjadi sorotan publik bukan semata hak bank untuk mengeksekusi jaminan, melainkan prosedur pelaksanaan lelang serta transparansi pemberitahuan kepada debitur sebagai pemilik agunan.

Sejumlah pihak menilai bahwa jika proses eksekusi telah dilakukan sesuai ketentuan hukum, maka seharusnya terdapat dokumen pemberitahuan atau relaas yang menunjukkan bahwa debitur telah diberitahu mengenai rencana pelelangan tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih terus melakukan penelusuran serta membuka ruang klarifikasi lanjutan dari berbagai pihak, termasuk otoritas pengawas perbankan.

Kasus ini juga menjadi perhatian karena menyangkut perlindungan nasabah dalam sektor perbankan serta transparansi dalam proses eksekusi jaminan kredit.

(Red)

You might also like