Independennews.com | BATAM – Penggunaan anggaran publikasi di lingkungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Kepulauan Riau kini disorot tajam publik. Anggaran sebesar Rp539 juta pada Tahun Anggaran 2024 untuk belanja jasa iklan, reklame, film, dan pemotretan memicu pertanyaan serius setelah dilaporkan kepada aparat penegak hukum di Kepulauan Riau.
Laporan tersebut memunculkan dugaan adanya ketidaksesuaian penggunaan anggaran publikasi dengan fungsi utama organisasi perangkat daerah (OPD) yang seharusnya berfokus pada penegakan peraturan daerah, ketertiban umum, serta perlindungan masyarakat.
Berdasarkan informasi yang dihimpun TINTAJURNALISNEWS, anggaran tersebut digunakan pada periode ketika Hendri Kurniadi masih menjabat sebagai Kepala Satpol PP dan Penanggulangan Kebakaran Provinsi Kepulauan Riau.
Sejak laporan itu mencuat ke publik, berbagai pertanyaan mulai bermunculan terkait bagaimana proses perencanaan, pelaksanaan, hingga realisasi kegiatan publikasi yang menghabiskan dana ratusan juta rupiah tersebut.
Sorotan publik tidak hanya tertuju pada besarnya nilai anggaran, tetapi juga pada bentuk kegiatan yang dilakukan serta output yang dihasilkan dari program publikasi tersebut. Hingga kini, belum banyak informasi yang terbuka mengenai produk publikasi apa saja yang dihasilkan dari anggaran tersebut dan sejauh mana dampaknya bagi masyarakat.
Sejumlah kalangan juga mempertanyakan siapa pihak atau media yang menerima alokasi anggaran publikasi tersebut, serta apakah proses pengadaan jasa dilakukan melalui mekanisme yang transparan dan sesuai dengan ketentuan pengelolaan keuangan daerah.
Dalam konteks pengawasan penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), persoalan ini dinilai penting untuk ditelusuri lebih jauh guna memastikan bahwa setiap rupiah anggaran daerah benar-benar digunakan sesuai dengan prinsip akuntabilitas, efisiensi, dan transparansi.
Sorotan terhadap isu ini semakin menguat karena Hendri Kurniadi saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Kepulauan Riau, yang memiliki peran strategis dalam pengelolaan informasi publik di lingkungan pemerintah daerah.
Situasi tersebut membuat publik semakin menantikan penjelasan terbuka dari pihak terkait, terutama terkait mekanisme penggunaan anggaran publikasi tersebut serta dasar pertimbangan pengalokasiannya dalam struktur anggaran Satpol PP.
Beberapa pemerhati kebijakan publik menilai bahwa ketertutupan informasi mengenai penggunaan anggaran publik dapat memicu spekulasi di masyarakat, terutama jika tidak disertai dengan penjelasan yang jelas mengenai program kegiatan yang dibiayai.
“Penggunaan anggaran publik harus dapat dipertanggungjawabkan secara transparan. Jika ada laporan masyarakat, maka wajar jika publik menunggu penjelasan serta penelusuran dari aparat penegak hukum,” ujar salah satu pemerhati kebijakan publik di Kepulauan Riau.
Hingga saat ini, laporan terkait penggunaan anggaran publikasi tersebut masih berada pada tahap pengaduan masyarakat kepada aparat penegak hukum, dan belum ada keputusan hukum yang menyatakan adanya pelanggaran dalam pengelolaan anggaran tersebut.
Meski demikian, isu ini telah memantik perhatian luas masyarakat Kepulauan Riau dan menjadi bagian dari pengawasan publik terhadap pengelolaan APBD di lingkungan pemerintah daerah.
Publik kini menunggu langkah lanjutan dari aparat penegak hukum serta klarifikasi resmi dari pihak terkait, agar polemik penggunaan anggaran publikasi bernilai ratusan juta rupiah tersebut dapat dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak-pihak terkait apabila ingin memberikan penjelasan atas persoalan ini.(red)