IndependenNews.com, Pelalawan | Gugatan yang diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru dengan nomor perkara 42/LH/2022/PTUN. PBR anak kemenakan bersama masyarakat Desa Palas memasang patok atau batas areal 2.090 hektar lahan yang dikabulkan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) belum lama ini.
H. Samsari selaku Batin Sengeri, kepada Media, Rabu (8/12/21) menyampaikan, bahwa hari ini pihaknya telah melakukan pematokan batas areal lahan 2.090 hektar.
“Kegiatan hari ini kita masih melakukan pematokan batas di areal lahan seluas 2.090 hektar. Sedangkan untuk kegiatan lain kita belum ada, karena kita masih mengikuti arahan dari Pengadilan,” ujar H Samsari
Terkait kegiatan lain menyangkut lahan yang dimenangkan tersebut, kata Samsari, ia belum bisa memberikan statement, karena pihak Perusahaan masih ingin melakukan banding.
“Untuk belum ada kegiatan lain, tapi kita sudah melakukan sebatas pematokan batas-batas lahan saja, di Desa Palas kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan, juga disaksikan oleh pihak pengamanan security PT. Arara Abadi dari Perawang,”kata Samsari
Semantara itu Pimpinan pengamanan Security Sihotang mengatakan, keberadaannya dilokasi hanya sebatas melakukan pengamanan saja.
“Kami hanya pengamanan, kalau pun masyarakat melakukan pematokan di areal ini sah-sah saja. Tetapi harapan kita jagan sampai ada perusakan atau hal-hal lain seperti konflik/anarkis. Sebab itu bisa merugikan kita,”jelasnya.
Lanjut Sihotang, untuk perkara saat ini kita tunggu saja putusan hukum sebab kita harus hargai proses hukum.
“Pelaksanaan pemasangan patok tersebut berlangsung dengan damai tanpa ada keributan dari pihak manapun.
H Samsari menambahkan, ia berharap kepada PT. Arara Abadi, agar tetap mentaati keputusan hukum.
Liputan : Harris Simanjuntak