Direktur BPR Bank Pemalang Diduga Salahgunakan Wewenang, Ajukan Pinjaman untuk Diri Sendiri

Independennews.com | Pemalang – Skandal di tubuh BPR Bank Pemalang kian mencuat. Dugaan penyalahgunaan wewenang oleh salah seorang oknum direksi mencoreng citra lembaga keuangan milik Pemerintah Daerah ini. Isu kredit macet, kerugian hingga belasan miliar rupiah, kini ditambah dugaan pengajuan pinjaman pribadi oleh direksi di bank yang justru berada di bawah kendalinya sendiri.

Informasi yang beredar menyebutkan, oknum direksi tersebut mengajukan kredit hingga Rp200 juta. Jika benar terbukti, tindakan ini bukan hanya pelanggaran etik, tetapi juga pelanggaran hukum serius yang berpotensi menyeret pelakunya ke ranah pidana.

Landasan Hukum yang Dilanggar

Aturan mengenai larangan direksi berutang pada bank yang dipimpinnya telah ditegaskan dalam:

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 20/POJK.03/2014 tentang BPR, Pasal 36 ayat (1), yang secara tegas melarang BPR memberikan kredit atau pembiayaan kepada anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan pihak terkait.

Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, Pasal 29 ayat (2) huruf b, yang mewajibkan Direksi menjaga kepatuhan bank terhadap seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 421 dan Pasal 423, yang mengatur tentang penyalahgunaan wewenang oleh pejabat, dapat menjerat jika terbukti merugikan keuangan negara atau daerah.

UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 3, yang menjerat setiap penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara.

Pandangan Hukum

Menurut praktisi hukum Dr. (c) Imam Subiyanto, SH., MH., tindakan direksi meminjam uang di bank yang dipimpinnya adalah bentuk conflict of interest yang dilarang keras oleh OJK.

“Kalau benar seorang Direksi mengajukan kredit di bank yang dipimpinnya, maka itu pelanggaran hukum nyata. Direksi seharusnya menjadi benteng integritas, bukan membuka ruang penyalahgunaan kewenangan,” tegasnya.

Imam mendesak OJK turun tangan dan Pemerintah Daerah sebagai pemegang saham pengendali tidak boleh menutup mata. “Jika terbukti, Direksi harus diberhentikan dan diproses hukum. Ini soal melindungi dana masyarakat yang dititipkan di BPR,” tambahnya.

Lemahnya Pengawasan

Kasus ini sekaligus menyoroti lemahnya pengawasan Dewan Komisaris dan Pemerintah Daerah. Bagaimana mungkin pelanggaran terang-terangan seperti ini bisa lolos tanpa deteksi? Menurut Imam, audit investigatif terbuka adalah langkah mendesak.

“Transparansi adalah kunci. Publik berhak tahu bahwa penegakan hukum berlaku adil dan tidak tebang pilih,” ujarnya.

Reaksi Publik

Dugaan direksi BPR berutang di banknya sendiri menjadi tamparan keras bagi tata kelola perbankan daerah. Publik kini menanti langkah tegas dari OJK dan Bupati Pemalang sebagai pemegang saham pengendali: apakah berani membersihkan bank dari oknum yang bermain kotor, atau justru membiarkan skandal ini menguap begitu saja?

Sementara itu, Direktur BPR Bank Pemalang, Novalia Sari, saat dikonfirmasi awak media melalui WhatsApp pada Selasa (30/9/2025), enggan memberikan jawaban tegas. “Mohon maaf saya belum bisa memberikan tanggapan, karena sedang ada rapat,” tulisnya singkat.

Saat ditanya lebih lanjut mengenai isu pengajuan kredit, Novalia tidak memberikan respons tambahan.

(Mas All)

You might also like