Dishub Kota Padang Pasang Rambu Tarif Parkir, Menata Kembali Wajah Pusat Kota

Independennews.com | Padang – Pagi itu, hiruk-pikuk Pasar Raya Padang kembali bergemuruh. Suara pedagang menawarkan dagangan, derap langkah pembeli, hingga deru kendaraan yang lalu lalang berpadu menjadi irama khas jantung kota. Namun, ada yang berbeda. Di sepanjang kawasan Pasar Raya, Jalan Permindo, Jalan M. Yamin, hingga Jalan Pattimura, kini berdiri tegak rambu-rambu baru bertuliskan tarif parkir resmi.

Rambu itu bukan sekadar papan besi. Ia adalah simbol keteraturan, pesan tentang keadilan, sekaligus harapan akan lahirnya kenyamanan di tengah kesibukan kota. Pemasangan rambu ini dilaksanakan oleh Dinas Perhubungan Kota Padang sebagai tindak lanjut dari Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Melalui perda tersebut, tarif parkir resmi ditetapkan sebagai berikut:

  1. Kendaraan roda dua: Rp2.000
  2. Kendaraan roda empat: Rp4.000
  3. Kendaraan roda enam (bus/truk): Rp6.000

Tarif yang sederhana, tetapi memiliki makna besar: menghadirkan transparansi, menghapus keraguan masyarakat, sekaligus menekan praktik pungutan liar yang selama ini kerap menghantui pengguna parkir.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Padang, Ances Kurniawan, menegaskan bahwa pemasangan rambu tarif ini adalah langkah nyata untuk menata wajah kota. “Kami ingin masyarakat mendapatkan kepastian. Bayarlah sesuai aturan, hanya kepada juru parkir resmi yang telah ditunjuk. Kepatuhan masyarakat adalah kunci untuk menciptakan lalu lintas yang tertib, aman, dan nyaman di pusat kota,” ujarnya, Senin (15/9).

Juru parkir resmi yang bertugas dengan atribut sah akan menjadi penghubung antara pemerintah dan masyarakat. Mereka bukan hanya penjaga parkir, tetapi juga pelayan kota yang memastikan arus kendaraan tetap teratur. “Di balik setiap senyuman mereka saat menerima pembayaran, tersimpan tanggung jawab menjaga kenyamanan warga Padang,” tambahnya.

Bagi para pedagang di Pasar Raya, kehadiran rambu tarif ini memberi angin segar. Tidak ada lagi kebingungan saat membayar parkir, tidak ada lagi kecemasan menghadapi oknum yang tidak bertanggung jawab. Para pengunjung pasar pun merasa lebih tenang karena tahu uang parkir yang mereka keluarkan menjadi bagian dari kontribusi membangun kota.

Langkah Dishub ini juga menjadi simbol bahwa Kota Padang terus berbenah. Dari hal kecil seperti penataan parkir, tercipta ketertiban yang lebih besar. Dari rambu yang berdiri tegak, lahirlah keyakinan bahwa kota ini menuju arah yang lebih teratur, modern, dan bermartabat.

Ketika matahari mulai condong ke barat, rambu-rambu tarif parkir itu tetap berdiri kokoh, menyampaikan pesan tanpa suara: patuhilah aturan, hormatilah ketertiban, dan bersama-sama jaga wajah Kota Padang agar semakin indah dan nyaman untuk semua. (Dioni)

You might also like