Independennews.com | Medan – Kejaksaan Republik Indonesia kembali menunjukkan ketegasannya dalam menegakkan hukum.
Setelah melalui proses panjang, Kejaksaan berhasil menuntaskan eksekusi uang pengganti terpidana korupsi dan tindak pidana kehutanan, Adelin Lis, dengan nilai mencapai Rp105,8 miliar dan US$2,9 juta.
Konferensi pers terkait keberhasilan eksekusi tersebut digelar di Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) Medan, Rabu (3/9/2025).
Kegiatan itu dipimpin langsung oleh Kepala Kejatisu, Harli Siregar, didampingi sejumlah pejabat utama dan Kajari Medan.
“Eksekusi uang pengganti ini merupakan bukti nyata komitmen Kejaksaan dalam melaksanakan putusan pengadilan sekaligus memulihkan kerugian keuangan negara akibat tindak pidana korupsi,” ujar Harli Siregar dalam konferensi pers.
Dalam kesempatan itu, Harli menegaskan, penyampaian press release ini bukanlah bentuk pencitraan diri, melainkan wujud tanggung jawab Kejaksaan kepada masyarakat.
“Kami sebagai aparat penegak hukum memiliki kewajiban moral untuk menyampaikan kinerja kepada publik. Transparansi ini penting agar masyarakat mengetahui langkah nyata Kejaksaan dalam pemberantasan korupsi,” tegasnya.
Dana besar tersebut disetorkan ke Kas Negara melalui Bank Rakyat Indonesia (BRI).
Proses pembayaran itu menegaskan komitmen Kejaksaan dalam memulihkan kerugian negara.
Berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 68K/Pid.Sus/2008, Adelin Lis terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana kehutanan secara bersama-sama dan berlanjut.
Putusan itu menghukum Adelin Lis dengan pidana penjara 10 tahun, denda Rp1 miliar subsidair 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp119,8 miliar dan US$2,9 juta.
Jaksa selaku eksekutor melaksanakan kewenangan sesuai Pasal 270 KUHAP jo Pasal 30 Ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan.
Atas dasar itu, eksekusi uang pengganti berjalan hingga akhirnya tuntas dilunasi.
Sebelum pelunasan, Adelin Lis telah menjalani 149 hari pidana subsider sejak 7 April 2025 dengan nilai ekuivalen Rp13,9 miliar.
Sisanya sebesar Rp105,8 miliar dan US$2,9 juta dibayar tunai kepada negara.
Mantan Kapuspenkum Kejagung R.I Harli Siregar kembali menegaskan bahwa keberhasilan eksekusi tersebut bukan hanya soal angka, melainkan bukti nyata komitmen Kejaksaan dalam menuntaskan perkara korupsi.
“Setiap putusan pengadilan harus dilaksanakan. Eksekusi uang pengganti ini adalah wujud ketegasan negara dalam memulihkan kerugian akibat tindak pidana korupsi,” ujarnya.
Kasus Adelin Lis telah menjadi sorotan publik selama bertahun-tahun.
Dengan tuntasnya pembayaran uang pengganti ini, Kejaksaan RI menunjukkan keseriusannya dalam memberantas korupsi, menindak tegas pelaku, sekaligus mengembalikan kerugian keuangan negara. (tbs)