Parkir RSUD Kardinah: Kalah Banding, Ganti Rugi Menanti

Independennews.com | Kota Tegal – Sengketa pengelolaan parkir di RSUD Kardinah memasuki babak akhir. Pengadilan Tinggi Semarang menolak banding RSUD Kardinah dan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Tegal yang menyatakan rumah sakit tersebut melakukan wanprestasi terhadap CV Curtina Prasara. Akibatnya, RSUD Kardinah diwajibkan membayar ganti rugi Rp45 juta.

Kasus ini bermula dari perjanjian kerja sama pengelolaan parkir antara RSUD Kardinah dan CV Curtina Prasara yang tertuang dalam Addendum Kesatu Nomor: 415.1/005.F/I/2024 dan Nomor: 283.KT/RS 02/2024 tanggal 1 Februari 2024. Namun, RSUD Kardinah kemudian menerbitkan pengumuman lelang baru yang dipermasalahkan pihak CV.

Dalam putusan Nomor 451/PDT/2025/PT SMG, Pengadilan Tinggi Semarang menyatakan Addendum Kesatu sah dan mengikat. Putusan ini diperoleh kuasa hukum CV Curtina Prasara, Berbudi Bowo Leksono, SH, dari pemberitahuan e-court.

“Kita tunggu apakah pihak RSUD Kardinah akan mengajukan upaya hukum lanjutan. Jika tidak, mereka wajib menghormati putusan ini,” ujar Berbudi, didampingi Kurniawan Setyabudi, SH, dan Sutoro Jaya, SH, Selasa (2/9/2025).

Direktur CV Curtina Prasara, Indra Romansyah, menyambut baik keputusan tersebut. “Ini adalah kemenangan bagi keadilan dan kepastian hukum,” tegasnya.

Selain ganti rugi, RSUD Kardinah juga dihukum membayar biaya perkara di dua tingkat peradilan, dengan biaya banding ditetapkan Rp150.000.

Hingga berita ini diturunkan, pihak RSUD Kardinah belum memberikan komentar resmi terkait putusan tersebut. (Suherman)

You might also like