Independennewa.com I Padang – Guna menindaklanjuti perkembangan situasi terkini yang berpotensi mengganggu keamanan, kenyamanan, serta kelancaran kegiatan akademik, maka demi menjaga keselamatan sivitas akademika, seluruh kegiatan akademik di lingkungan Universitas Negeri Padang akan dilaksanakan dengan pengaturan sebagai berikut:
Pengaturan ini tertuang dalam surat edaran tertanggal 31 Agustus 2025 yang ditandatangani Rektor UNP Krismadinata, Ph.D, Nomor: 1107/UN35/TU.02.02/2025 tentang Pembelajaran di Lingkungan UNP Tanggal 1 sd 4 September 2025. (Dioni)