Inspiring Teacher 2025 di Pemalang Disorot: Praktisi Hukum Sebut Berpotensi Pungli, Aliansi Warga Minta Dibubarkan

Independennews.com | Pemalang — Acara “Pemalang Inspiring Teacher 2025” yang dijadwalkan 30 Agustus 2025 menuai kritik keras dari praktisi hukum dan elemen masyarakat. Meski panitia menyebut kegiatan dibiayai “anggaran mandiri” tanpa APBD, kewajiban kontribusi Rp200 ribu per peserta dinilai janggal dan berpotensi masuk kategori pungutan liar (pungli).

“Penggunaan istilah anggaran mandiri tidak serta-merta membebaskan panitia dari kewajiban hukum. Jika iuran Rp200 ribu ditarik kolektif lewat mekanisme K3S/KWK—sehingga unsur sukarela hilang—itu berubah menjadi pungutan tanpa dasar hukum dan rawan masuk ranah pungli,” tegas Imam Subiyanto, S.H., M.H., C.P.M., Senin (25/8/2025), di Kantor Hukum Putra Pratama.


Imam menegaskan dalih “investasi pendidikan” tidak dapat dijadikan legitimasi. Peningkatan kompetensi guru merupakan tanggung jawab negara/daerah melalui APBN/APBD, bukan dibebankan kepada guru dengan pungutan yang “dikemas” seolah sukarela.

Ia juga menyoroti dampak pada guru honorer yang berpenghasilan rendah. “Memberi beban biaya tambahan atas nama peningkatan mutu, sementara daya beli guru honorer lemah, bertentangan dengan asas keadilan,” ujarnya. Imam menambahkan, dengan indikator sosial yang masih menantang, pemerintah daerah semestinya hadir menanggung pembiayaan peningkatan kapasitas pendidik.

Imam—yang dikenal aktif di media sosial—mengingatkan agar pemerintah daerah tidak memberi ruang pada pungutan berlabel “partisipasi sukarela” yang praktiknya mengikat/ditargetkan.

“Gerakan kolektif pendidikan itu baik, asalkan akuntabel, transparan, dan berbasis regulasi. Jika tidak, acara ini berpotensi masuk kategori pungli berkedok pendidikan,” tandasnya.


Di sisi lain, Aliansi Masyarakat Pemalang Bersatu menyatakan sikap tegas.

“Sepekan terakhir kami menerima banyak aduan dari masyarakat dan tenaga pendidik. Kegiatan ini membebani mereka. Sebelum gaduh meluas, lebih baik dibatalkan daripada nanti justru dibubarkan secara paksa,” ujar Hamu Fauzi, penggagas aliansi.


Kenapa Berpotensi Pungli? (Kerangka Hukum Singkat)

UUD 1945 Pasal 31: negara wajib membiayai penyelenggaraan pendidikan (termasuk porsi APBD/APBN).

UU 20/2003 tentang Sisdiknas: pemerintah/daerah bertanggung jawab atas pembiayaan pendidikan dan peningkatan mutu pendidik.

Permendikbud 44/2012 (Pungutan & Sumbangan Pendidikan di Dikdas): pungutan dilarang bila menetapkan nominal/target dan tidak sukarela; sumbangan harus murni sukarela tanpa paksaan/konsekuensi.

Permendikbud 75/2016 (Komite Sekolah): komite boleh menghimpun sumbangan, tetapi tidak boleh memungut iuran yang mengikat (menetapkan besaran/target/larang menolak).

Perpres 87/2016 (Satgas Saber Pungli): memberi dasar pembinaan/penindakan praktik pungli dalam layanan publik, termasuk sektor pendidikan.

UU 31/1999 jo. UU 20/2001 (Tipikor): jika pungutan dikaitkan dengan penyalahgunaan kewenangan/pemerasan oleh penyelenggara negara/oknum yang berwenang, berpotensi masuk ranah pidana tipikor.


Intinya: Bila kontribusi Rp200 ribu bersifat wajib, ditargetkan, atau dikondisikan lewat struktur resmi (mis. K3S/KWK) sehingga guru merasa tidak bisa menolak, maka unsur sukarela gugur—indikasi kuat pungutan terlarang.

Desakan Konkret

Batalkan/rehatkan kegiatan hingga format pendanaan patuh regulasi (murni sumbangan sukarela, tanpa target/nominal/konsekuensi).

Transparansi: buka rincian biaya, pihak pelaksana, alur dana, dan legalitas acara.

Jika tetap berjalan: hapus kewajiban iuran; sediakan beasiswa/hibah dari APBD/mitra CSR; pastikan tidak ada intimidasi atau “wajib hadir”.

Pengawasan: minta Inspektorat/Satgas Saber Pungli/Polres melakukan klarifikasi cepat; jika ditemukan unsur pelanggaran, ambil tindakan administratif/pidana.

Alternatif sah: gunakan APBD/APBN/CSR untuk pembiayaan peningkatan kompetensi guru agar tidak membebani guru, terutama honorer,” paparnya (Al Asesegaf) editor : Gusman)

You might also like