Independennews.com | Ambarawa – Suasana halaman Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang pada Rabu (20/8/2025) tampak berbeda. Pagi itu, tumpukan barang bukti dari puluhan kasus pidana berkekuatan hukum tetap dimusnahkan di hadapan aparat penegak hukum dan sejumlah undangan. Asap tipis mengepul dari proses pembakaran, sementara mesin blender dan alat pemotong menghancurkan barang-barang terlarang agar tidak lagi disalahgunakan.
Pemusnahan ini menjadi bukti sinergi Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang dengan Polres Semarang. Hadir dalam kesempatan tersebut, Kapolres Semarang AKBP Ratna Quratul Ainy, SIK., M.Si., yang menegaskan pentingnya kerja bersama dalam menjaga keamanan dan keadilan masyarakat.
“Ini adalah wujud keberhasilan ungkap kasus Polres Semarang yang dapat dituntaskan berkat koordinasi dengan Kejaksaan dan Pengadilan Negeri Kabupaten Semarang,” ujar AKBP Ratna.
Kapolres menekankan bahwa penindakan harus dibarengi dengan upaya pencegahan. Menurutnya, langkah preventif dan preemptif perlu berjalan seiring dengan langkah represif. Edukasi kepada masyarakat pun terus digalakkan, baik melalui media sosial maupun kegiatan tatap muka seperti Jumat Curhat dan Ngobrol Bareng Kapolres, yang kini menjadi jembatan komunikasi antara kepolisian dan warga.
“Polres Semarang hadir bukan sekadar menindak, tetapi juga mengedukasi agar masyarakat sadar hukum dan terhindar dari penyalahgunaan narkotika maupun tindak pidana lain,” tegasnya.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Ketua Pengadilan Negeri Ungaran Golom Silitonga, SH., MH., Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang Ismail Fahmi, perwakilan Dinas Kesehatan Kabupaten Semarang Pramudyo Teguh Sucipto, SKM., M.Kes., Kasat Reskrim Polres Semarang AKP Bodia Teja Lelana, S.Tr.K., SIK., MH., Kapolsek Ambarawa AKP Ririh Widiastuti, SH., MH., serta perwakilan Forum Wartawan Kabupaten Semarang.
Dari total 53 perkara yang ditangani, barang bukti yang dimusnahkan meliputi narkotika jenis sabu seberat 115,95 gram, ganja 7,86 gram, tembakau gorila 29,16 gram, dan 154 butir tablet psikotropika. Selain itu, juga dimusnahkan barang bukti dari 47 perkara psikotropika, 1 perkara senjata tajam, dan 5 perkara kesehatan.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang, Ismail Fahmi, menegaskan bahwa langkah ini adalah bentuk akuntabilitas.
“Pemusnahan barang bukti dilakukan untuk menjamin kepastian hukum, mencegah penyalahgunaan, sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat. Semua dilaksanakan secara transparan sesuai prosedur,” ungkapnya.
Proses pemusnahan berlangsung aman dan tertib. Barang bukti dimusnahkan melalui pembakaran, penghancuran dengan blender, hingga pemotongan sesuai jenisnya.
Lebih dari sekadar seremoni, kegiatan ini menjadi pengingat bahwa pemberantasan narkotika dan tindak pidana lainnya membutuhkan kolaborasi semua pihak. Penindakan memang penting, namun yang lebih utama adalah membangun kesadaran kolektif agar masyarakat tidak lagi terjerat dalam lingkaran kriminalitas. (Ganang I)