Independennews.com | PEMALANG – Kepulan asap hitam disertai kobaran api membumbung dari atap rumah milik Wigi Yuli Saputra di Jalan Adelweis No. 6, RT 05 RW 01, Dusun Kemanggungan, Desa Wanarejan Utara, Kecamatan Taman, Kabupaten Pemalang. Peristiwa kebakaran yang terjadi pada Jumat petang, 1 Agustus 2025, sekitar pukul 17.30 WIB itu diduga kuat dipicu oleh korsleting listrik di dalam kamar.
Kebakaran dengan cepat membesar, namun penghuni rumah berhasil menyelamatkan diri tanpa mengalami luka. Warga sekitar turut membantu proses evakuasi awal sebelum petugas pemadam kebakaran tiba di lokasi. Laporan dari Salma, tetangga korban yang pertama kali melihat asap mengepul, memicu respons cepat dari Pos Induk Damkar Pemalang.
Tim gabungan dari Damkar, BPBD, dan PMI berhasil memadamkan api sepenuhnya pada pukul 18.20 WIB. Meski tidak ada korban jiwa, kerugian materi ditaksir mencapai Rp200 juta. Sementara itu, sejumlah aset senilai kurang lebih Rp250 juta berhasil diselamatkan dari kobaran.
Meskipun penyelidikan resmi masih berlangsung, indikasi awal mengarah pada korsleting listrik sebagai sumber api. Fakta ini menambah panjang daftar kasus kebakaran yang disebabkan oleh kelalaian atau buruknya sistem instalasi listrik di kawasan permukiman padat.
Ironisnya, pola kebakaran akibat hubungan arus pendek ini terus berulang dari tahun ke tahun. Namun belum terlihat adanya upaya pencegahan yang bersifat sistemik, terstruktur, dan menyasar langsung ke tingkat rumah tangga. Audit instalasi, edukasi bahaya korsleting, hingga pelatihan pemadaman mandiri masih kerap dijalankan secara seremonial dan tidak menyentuh akar persoalan.
Kebakaran di Desa Wanarejan Utara ini seharusnya menjadi alarm keras bahwa persoalan instalasi listrik bukan hanya isu teknis, tetapi sudah menjadi masalah struktural yang membutuhkan perhatian serius. Standar keamanan instalasi, inspeksi berkala, dan pendidikan publik tentang kelistrikan perlu dijadikan prioritas, bukan sekadar formalitas pelengkap kegiatan tahunan.
Upaya mitigasi kebakaran harus dimulai dari kebijakan yang berpihak pada keselamatan warga, hingga pembentukan budaya kewaspadaan kolektif dalam menghadapi risiko kelistrikan rumah tangga. Sebab dalam konteks ini, musibah bukan sekadar nasib buruk—melainkan peringatan yang meminta tindakan nyata.
(S. Febriansyah)