Independennews.com | Batam – Peduli terhadap dunia pendidikan, DPC Pro Jurnalismedia Siber (PJS) Kota Batam menyoroti dugaan pelanggaran dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2025/2026 di SMK Negeri 5 Batam.
Sebagai bentuk tindak lanjut atas beredarnya informasi tersebut, PJS Batam melakukan konfirmasi resmi kepada Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Riau, selaku otoritas yang menaungi jenjang pendidikan menengah atas dan kejuruan.
Konfirmasi disampaikan melalui pesan WhatsApp ke nomor pribadi Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kepri, Andi Agung, pada Senin (21/7/2025) pukul 16.00 WIB. Meski pesan telah dibaca, terlihat dari tanda dua centang biru, hingga berita ini diturunkan belum ada tanggapan ataupun klarifikasi dari pihak dinas.
Menanggapi hal ini, Ketua PJS Kota Batam, Gusmanedy, meminta agar Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kepri segera bertindak dan menindaklanjuti dugaan pelanggaran tersebut.
“Benar atau tidaknya informasi ini, Dinas Pendidikan harus segera mengambil langkah tegas. Jangan hanya diam. Jika memang terbukti ada pelanggaran dalam proses PPDB, harus ada sanksi tegas, termasuk pencopotan jika diperlukan,” ujar Gusmanedy.
Secara terpisah, PJS Batam juga meminta tanggapan dari Kepala Ombudsman Perwakilan Kepri terkait dugaan kecurangan PPDB di SMK Negeri 5. Awak media PJS telah mengirimkan data sejumlah nama calon siswa yang diduga diterima melalui jalur tidak resmi.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Ombudsman Kepri, Lagat Siadari, mengonfirmasi bahwa dari data yang diterima, sebanyak 13 nama dapat ditelusuri dalam sistem SPMB, namun sisanya masih dalam proses verifikasi.
“Data ini sudah kami terima sebelumnya, dan sebagian telah kami telusuri. Untuk mendalami lebih lanjut, Ombudsman akan melakukan investigasi,” tegas Lagat.
Sementara itu, PJS juga telah melakukan konfirmasi langsung kepada Kepala Sekolah SMK Negeri 5 Batam, Hendra. Melalui pesan WhatsApp yang dikirim pada Senin (21/7/2025), Chandra mengakui adanya siswa yang diterima melalui jalur tidak resmi.
“Iya, saya cek dulu,” jawab Chandra singkat.
Sebelumnya, Chandra sempat menyatakan bahwa tidak ada kebijakan penambahan siswa dari Dinas Pendidikan Provinsi Kepri. Namun, pengakuan terbaru tersebut justru memperkuat dugaan adanya praktik penyimpangan dalam proses PPDB.
“Pengakuan kepala sekolah sudah sangat jelas. Kadisdik Provinsi Kepri semestinya sudah menentukan sikap tegas. Ini bukan hanya pelanggaran administrasi, tapi juga mencoreng integritas pendidikan. Bila terbukti, sanksi hingga pemecatan patut dipertimbangkan,” tegas Gusmanedy.
Diketahui sebelumnya, beredar informasi bahwa sejumlah calon siswa diduga diterima melalui “jalur belakang” dengan membayar sejumlah uang berkisar antara Rp4 juta hingga Rp5 juta. Praktik ini diduga merupakan bentuk pungutan liar (pungli) dalam proses PPDB.
Sejumlah pihak menyayangkan dan menyatakan keprihatinannya atas kejadian ini. Mereka menilai, setiap tahun PPDB di SMK Negeri 5 Batam selalu diwarnai persoalan.
“Dengan adanya pengakuan dari kepala sekolah, pernyataan orang tua siswa terbukti bukan rekayasa. Ini mengonfirmasi bahwa kecurangan dan pungli memang terjadi,” ujar Gusmanedy geram.
PJS Batam mendesak Dinas Pendidikan Provinsi Kepri agar segera mengambil tindakan tegas terhadap kepala sekolah dan seluruh pihak yang terlibat dalam dugaan pelanggaran ini.
“Jangan sampai dunia pendidikan di Kepulauan Riau tercoreng lebih dalam. Kami akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas,” pungkasnya. (red)