Independennews.com | Demak – Seorang guru madrasah berinisial MR (60) ditangkap aparat Polres Demak atas dugaan pelecehan seksual terhadap belasan santriwati di bawah umur. MR merupakan pengajar di sebuah Madrasah Diniyyah di wilayah Kabupaten Demak.
Kasus ini terungkap setelah seorang penjaga sekolah secara tidak sengaja mendengar percakapan sejumlah santriwati saat jam istirahat, yang menyinggung tindakan tidak senonoh yang diduga dilakukan oleh pelaku. Informasi tersebut kemudian disampaikan kepada orang tua para santri, yang langsung melakukan penelusuran dan melaporkannya ke pihak kepolisian.
“Setelah menerima laporan, kami segera melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku beserta sejumlah barang bukti,” ujar Kapolres Demak, AKBP Ari Cahya Nugraha, saat konferensi pers di Mapolres Demak, Selasa (8/7/2025).
Kapolres menjelaskan bahwa insiden sempat memicu ketegangan pada Sabtu (21/6) malam, sekitar pukul 22.00 WIB. Sekelompok orang tua korban berkumpul di depan musholla madrasah untuk menunggu klarifikasi dari pihak sekolah. Saat pelaku datang, terjadi keributan yang hampir berujung pada aksi massa. Beruntung, petugas dari Polsek Demak Kota segera tiba dan berhasil mengamankan pelaku.
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa pelaku diduga melakukan aksinya saat proses belajar mengajar berlangsung. MR memanggil korban ke depan kelas, dan saat siswa menghafal kitab, pelaku melakukan tindakan tidak pantas dengan menyentuh area sensitif korban dari luar pakaian.
“Modus yang digunakan cukup licik dan dilakukan dalam suasana yang seolah-olah biasa,” tambah Kapolres.
Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui telah melakukan perbuatannya sejak tahun 2021 hingga Juni 2025. Atas perbuatannya, MR dijerat dengan Pasal 6 huruf c jo Pasal 15 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, serta Pasal 76C jo Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Pelaku terancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda hingga Rp5 miliar.
Kapolres menegaskan bahwa kasus ini menjadi perhatian serius bagi aparat penegak hukum dan lembaga perlindungan anak. Ia juga mengimbau seluruh lingkungan pendidikan untuk memperketat pengawasan dan menciptakan ruang aman bagi anak-anak.
“Ini menjadi peringatan bagi semua pihak bahwa pengawasan terhadap lingkungan belajar harus diperketat. Anak-anak harus mendapatkan perlindungan maksimal dari segala bentuk kekerasan,” pungkasnya. (Dwi Saptono)