INDEPENDENNEWS.COM | Pemalang — Menjelang tahun ajaran baru 2025, dugaan praktik jual beli seragam sekolah kembali mencuat di Kabupaten Pemalang. Aliansi Pantura Bersatu mengingatkan seluruh pihak sekolah, komite, hingga pejabat pendidikan untuk tidak terlibat dalam praktik yang dinilai membebani orang tua siswa dan melanggar aturan.
Ketua Aliansi Pantura Bersatu, Eki Diantara, menegaskan bahwa praktik jual beli seragam, baik secara langsung maupun terselubung, merupakan bentuk penyimpangan yang mencoreng dunia pendidikan.
“Praktik semacam ini jelas dilarang. Ini melanggar aturan dan sangat merugikan masyarakat, terutama orang tua siswa. Kami akan terus memantau dan tidak segan-segan mengambil langkah hukum jika ditemukan pelanggaran,” tegas Eki kepada media, Rabu (2/7/2025).
Larangan terkait pengadaan dan penjualan seragam sekolah telah ditegaskan dalam sejumlah regulasi, seperti Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022 tentang seragam sekolah, PP Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, serta Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah. Ketiganya secara eksplisit melarang komite sekolah maupun pihak sekolah menjadi pelaku jual beli barang atau jasa.
Eki mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima laporan dan informasi yang mengarah pada dugaan pengondisian pembelian seragam dan atribut sekolah oleh oknum di lingkungan sekolah.
“Kalau benar terjadi, ini sangat mencederai integritas dunia pendidikan. Sekolah bukan tempat berbisnis. Kami akan menelusuri dugaan keterlibatan oknum, termasuk pedagang seragam yang diduga bekerja sama dengan pihak sekolah. Jika terbukti, kami akan laporkan ke Ombudsman RI,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan agar praktik-praktik semacam ini tidak kembali terulang seperti yang terjadi di tahun-tahun sebelumnya dan sempat menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat.
“Kami sudah menyampaikan peringatan secara terbuka. Jika masih ada pihak yang abai atau sengaja melakukan pembiaran, kami akan segera mengajukan permohonan audiensi ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pemalang,” tegasnya.
Eki menambahkan, apabila tim investigasi Aliansi Pantura Bersatu menemukan bukti kuat, pihaknya tidak akan ragu untuk melaporkan secara resmi ke Ombudsman Republik Indonesia.
“Sekali lagi kami tegaskan, ini bukan ancaman, melainkan bentuk komitmen kami untuk menjaga dunia pendidikan dari praktik-praktik kotor yang membebani masyarakat,” lanjutnya.
Sebelumnya, dikutip dari Mattanews, sejumlah orang tua siswa mengeluhkan kewajiban membeli paket seragam dari toko tertentu seharga Rp600.000 (empat stel kain). Dugaan pun mengarah pada keterlibatan oknum kepala sekolah, Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS), hingga pejabat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kabupaten Pemalang.
Dugaan keterlibatan sejumlah oknum pejabat Dindikbud ini menuai sorotan publik. Terpisah, praktisi hukum Kuswanto, S.H., menyebut bahwa apabila terbukti ada praktik jual beli seragam yang dilakukan oleh pihak sekolah dan pejabat terkait, maka dapat dikenakan sanksi hukum.
“Jika terbukti ada oknum yang terlibat, maka harus ada tindakan tegas, baik dari Dinas Pendidikan maupun Bupati Pemalang. Praktik semacam ini bisa dijerat dengan UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” ujar Kuswanto, Kamis (3/7/2025).
Menurut Kuswanto, jika terdapat unsur penggelembungan harga (mark-up) dan keuntungan pribadi, maka pelaku bisa dijerat Pasal 12 huruf e UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Pasal 2 dan 3 mungkin sulit diterapkan karena belum tentu ada kerugian keuangan negara. Namun Pasal 12 huruf e bisa digunakan jika ada unsur memaksa atau memanfaatkan jabatan untuk memperoleh keuntungan pribadi,” jelasnya.
Kuswanto juga menyoroti unsur dugaan pemerasan apabila ada indikasi upaya mengarahkan pembelian ke pihak tertentu. Ia menegaskan bahwa berdasarkan PP Nomor 17 Tahun 2010 dan Permendikbud Nomor 45 Tahun 2014 tentang pakaian seragam sekolah, tindakan tersebut jelas bertentangan dengan hukum.
“Semua aturan sudah jelas melarang. Sekolah tidak boleh menjadi ladang bisnis, apalagi sampai merugikan masyarakat. Jika aturan dilanggar, maka harus ada konsekuensi hukum yang tegas,” pungkasnya.
(Al Assagaf)