Independennews.com | Grobogan – Kejaksaan Negeri (Kejari) Grobogan menetapkan seorang berinisial DP pemilik CV. DUA CAHAYA sebagai tersangka kasus pembangunan gedung di SDN 2 Sumurgede, Kecamatan Godong, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah.
Penetapan tersangka kasus dugaan korupsi tersebut, berdasarkan surat nomor : 39/M.3.41/Fd.2/09/2024 tanggal 02 September 2024.
Kasi Intel Kejari Grobogan Frengki Wibowo menerangkan, dalam penetapan tersangka DP, tim jaksa penyidik sebelumnya telah mengumpulkan alat dan barang bukti sebagai bukti permulaan yang cukup. Tidak menutup kemungkinan, kedepannya akan ada penetapan tersangka lainnya.
Frengki menambahkan, tersangka DP ditahan di Rutan Purwodadi selama 20 hari kedepan hingga 21 September 2024, guna mempercepat proses penyelidikan kasus dugaan korupsi tersebut.
“Penahanan Rutan terhadap DP dilakukan dengan pertimbangan tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti”, jelas Frengki.
Tersangka akan dijerat dengan pasal 2 ayat (1) Undang – Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dengan Undang – Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun. Selain itu, denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.
Tersangka juga dijerat dengan pasal subsidair yakni Pasal 3 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dengan Undang – Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman pidananya yakni seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun. Serta denda paling sedikit Rp 50 juta dan maksimal Rp 1 milyar.
Untuk diketahui
Pembangunan SDN2 Sumurgede, Kecamatan Godong dari Dinas Pendidikan Grobogan TA 2021 dengan nilai kontrak Rp.438.546.000,- yang dikerjakan oleh CV Dua Cahaya. Dalam pelaksanaannya tersangka DP selaku pemilik CV diduga merekayasa dokumen pencairan, sehingga seolah-olah hasil dari pekerjaan sesuai dengan perencanaan.
Namun berdasarkan temuan laporan hasil audit Inspektorat Grobogan dari tim ahli bangunan dilapangan, terdapat kekurangan volume. Akibatnya bangunan gedung mengalami kerusakan dan tidak dapat digunakan sebagaimana fungsinya, tak lama setelah bangunan tersebut terbangun. Sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.390.704.618,-
Nilai kerugian tersebut diperoleh dari nilai kontrak Rp438.546.000 dikurangi Pajak Penghasilan Ps.4 (2) sebesar Rp7.973.564 dan potongan pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar Rp39.867.818 yang telah terbayarkan seluruhnya.
(Hendri)