Cara Daftar Ulang SNBP UNP 2025: Dokumen Persyaratan dan Perkiraan UKT

Independennews.com | Padang — Universitas Negeri Padang (UNP) membuka proses daftar ulang bagi peserta yang lulus Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) 2025. Pendaftaran ulang dilakukan secara daring melalui laman resmi SPMB UNP.

Pengumuman hasil SNBP 2025 telah dirilis pada Selasa, 18 Maret 2025, pukul 15.00 WIB, dan dapat diakses melalui portal resmi SNPMB di tautan: pengumuman-snbp-snpmb.bppp.kemdikbud.go.id, atau melalui laman mirror perguruan tinggi.

Peserta yang dinyatakan lolos SNBP di UNP wajib melakukan registrasi ulang sebagai langkah awal menjadi mahasiswa resmi. Proses daftar ulang ini mencakup pengisian biodata, pengunggahan dokumen persyaratan, serta pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT).

Dokumen yang Harus Diunggah

Calon mahasiswa baru UNP jalur SNBP 2025 diminta menyiapkan dokumen dalam format image atau PDF dengan ukuran file antara 100–500 KB. Berikut dokumen yang harus disiapkan:

  1. Kartu Peserta SNBP 2025.
  2. Foto diri sedang memegang dokumen identitas di rapor dan Kartu Peserta SNBP 2025.
  3. Scan rapor asli yang memuat halaman identitas dan nilai semester 1 hingga 5.
  4. Surat keterangan atau bukti penghasilan orang tua/wali, dengan ketentuan:
    • PNS/TNI/Polri: dari bendaharawan gaji.
    • Pegawai BUMN/BUMD/Perusahaan: dari pimpinan perusahaan.
    • Wiraswasta/Petani/Nelayan/Serabutan: dari lurah/kepala desa/wali nagari/camat.
    • Jika sumber pembiayaan berasal dari orang tua (hidup/meninggal namun memiliki pensiun), unggah bukti penghasilan ayah.
    • Jika pembiayaan dari wali, unggah bukti penghasilan wali.
  5. Kartu Keluarga (KK).
  6. Bukti pembayaran listrik (PLN) bulan terakhir. Untuk listrik prabayar, unggah bukti pembelian token.
  7. Bukti pembayaran air (PDAM) bulan terakhir.
  8. Bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dalam tiga tahun terakhir (unggah salah satu).
  9. STNK dan bukti pembayaran pajak kendaraan (mobil/motor) selama tiga tahun terakhir.
  10. Dokumen tambahan (jika ada):
    • Surat Keterangan Tidak Mampu
    • Kartu Indonesia Pintar (KIP)
    • Beasiswa Siswa Miskin (BSM)
  11. Foto lingkungan tempat tinggal:
    • Foto keluarga
    • Foto tampak depan rumah
    • Foto ruang tamu
    • Foto ruang keluarga
    • Foto dapur
    • Foto kamar mandi (MCK)

Khusus Pengusul KIP-K

Calon mahasiswa yang mengajukan KIP Kuliah (KIP-K) wajib mengunggah dokumen tambahan berikut:

  • Kartu Indonesia Pintar (KIP-K)
  • Kartu KIP dari jenjang SMA dan bukti penerimaannya
  • Surat keterangan terdaftar di DTKS (disertai bukti penerima bantuan PKH, PBI, atau KKS)
  • Bukti terdaftar di data P3KE maksimal Desil III
  • Surat keterangan dari panti asuhan (jika ada)
  • Surat Keterangan Tidak Mampu (jika dokumen lain tidak tersedia)

Besaran UKT akan ditentukan berdasarkan verifikasi dokumen yang telah diunggah. Oleh karena itu, calon mahasiswa diimbau untuk mengisi data dengan jujur dan lengkap agar mendapatkan penetapan UKT yang sesuai kondisi ekonomi keluarga.

(Dioni)

You might also like