Transparansi Anggaran Publikasi di Prokopim Kota Padang Dipertanyakan: Siapa Sebenarnya yang Menikmati?

Ilustrasi

IndependenNews.com | Kota Padang – Isu transparansi kembali mencuat di tubuh Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim) Kota Padang. Pertanyaan besar kini muncul: kemana dan siapa sebenarnya yang menikmati dana anggaran publikasi yang dikelola oleh instansi tersebut?

Masalah bermula saat awak redaksi IndependenNews.com berupaya melakukan konfirmasi melalui WhatsApp kepada Kepala Bagian Prokopim Kota Padang pada Minggu (25/5/2025). Sayangnya, pesan tidak direspons dan nomor wartawan justru diblokir.

Sikap seperti ini dinilai mencederai prinsip keterbukaan informasi publik, yang seharusnya dijunjung tinggi oleh setiap pejabat pemerintah. Pemblokiran akses komunikasi oleh pejabat publik, baik secara langsung maupun tidak, menimbulkan kesan adanya hal yang ingin ditutupi.

“Pejabat publik harusnya terbuka kepada media. Jika menghindar, tentu menimbulkan kecurigaan – apakah memang ada yang tidak ingin diketahui publik?” ujar salah seorang jurnalis senior yang enggan disebutkan namanya.

Dalam kesempatan terpisah, Kabag Prokopim Kota Padang, Tomi TRD, menyampaikan bahwa pihaknya tidak dapat menjalin kerja sama dengan IndependenNews.com. Namun, pernyataan tersebut dianggap tidak disertai alasan atau dasar hukum yang jelas.

Padahal, kerja sama pemerintah daerah dengan media telah memiliki payung hukum, antara lain Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor 07/PER/M.KOMINFO/6/2010 tentang Pedoman Pengembangan Kemitraan Media.

Pernyataan sepihak tanpa transparansi prosedur ini memunculkan dugaan adanya praktik “pilih kasih” dalam penyaluran anggaran publikasi.

“Jika ada syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi media untuk menjadi mitra, seharusnya disosialisasikan secara terbuka agar tidak menimbulkan kesan diskriminatif,” tambah narasumber.

Media ini meminta Kabag Prokopim Kota Padang membuka informasi secara transparan: apa kriteria, peraturan, dan mekanisme penunjukan media sebagai mitra publikasi di lingkungan Pemkot Padang? Apa dasar hukum penolakan kerja sama dengan media tertentu?

Hal ini penting agar anggaran publikasi yang bersumber dari APBD—yang notabene uang rakyat—tidak dikelola dengan cara yang tidak adil atau bahkan diskriminatif. Publik berhak tahu bagaimana dana tersebut disalurkan dan siapa yang mendapat manfaat.

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), setiap badan publik wajib menyediakan informasi yang akurat dan dapat diakses oleh masyarakat.

IndependenNews.com menegaskan kembali permintaan kepada Prokopim Kota Padang agar menjunjung tinggi keterbukaan informasi dan akuntabilitas penggunaan anggaran publikasi. Ini demi menjaga integritas institusi pemerintahan dan kepercayaan masyarakat.(dioni)

You might also like