Independennews.com | Pemalang – Alih fungsi lapangan sepak bola milik publik yang semula hijau dan layak untuk kegiatan olahraga, kini berubah menjadi lahan kotor, rusak, dan penuh sampah akibat kegiatan karnaval yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Pemalang bekerja sama dengan pihak swasta dalam rangka penyelenggaraan Karnaval SCTV.
Kegiatan yang semestinya menjadi bagian dari promosi budaya dan hiburan publik justru menimbulkan polemik karena mengorbankan fasilitas publik yang memiliki fungsi utama sebagai sarana olahraga dan ruang terbuka masyarakat. Foto sebelum dan sesudah kegiatan memperlihatkan kerusakan fisik lapangan dan lingkungan menjadi kotor.
Dari sudut pandang hukum, Dr.(c) Imam Subiyanto, S.H., M.H., CPM, menyatakan bahwa lapangan sepak bola merupakan esep pemrintah untuk dipergunakan seagai sarana olahraga, tetapi kali ini diguaakan untuk kegiatan carnaval yang membuat lingkungan lapangan bola jadi berantakan.
“Lapangan sepak bola adalah aset milik negara atau daerah yang tercatat sebagai barang milik desa atau barang milik daerah. Pemanfaatannya harus tunduk pada prinsip legalitas, transparansi, dan akuntabilitas sebagaimana diatur dalam Permendagri No. 1 Tahun 2016 dan Permendagri No. 19 Tahun 2016. Setiap perubahan fungsi dan penggunaannya wajib berdasarkan izin resmi dan mekanisme pertanggungjawaban yang sah,” tutur Imam SBY.
Lebih lanjut, Imam Subiyanto mengatakan secara administratif pemakaian lapangan sepokbla juga harus mengantongi izin penggunaan.
“Jika tidak ada perjanjian kerja sama tertulis, analisis dampak lingkungan ringan, dan tanggung jawab pemulihan, maka kegiatan ini berpotensi melanggar hukum administratif bahkan pidana. Terlebih jika kerusakan dibiarkan tanpa ada rehabilitasi atau kompensasi,” terangnya.
Aspek Hukum yang Dilanggar
Tuntutan Hukum dan Publik yang Patut Diajukan;
Pemulihan kondisi lapangan oleh pihak penyelenggara (Pemda dan swasta).
Audit penggunaan fasilitas publik oleh Inspektorat dan BPKP.
Somasi atau gugatan perdata dari masyarakat terdampak atau organisasi pemuda/karang taruna.
Laporan dugaan penyimpangan ke APIP, Ombudsman, atau Kejaksaan.
Kasus ini menjadi preseden buruk bagi tata kelola aset publik di Pemalang. Perlu adanya penegakan hukum dan regulasi lebih ketat agar lapangan sepak bola, sebagai ruang hidup masyarakat tidak terus dikorbankan atas nama hiburan sesaat. (Al Assagaf)