Polres Demak Tetapkan Pria Ini Tersangka Kasus Penganiayaan Mantan Suami Kekasihnya

independennews.com | Demak– Kepolisian Resor Demak, Jawa Tengah, menetapkan Indra Bagus Panuntun (25), warga Desa Kebonbatur, Kecamatan Mranggen, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap Abdil Kholiq Wijaya (29), mantan suami dari kekasih Indra. Peristiwa itu terjadi pada Minggu, 16 Maret 2025, di Desa Batursari, Kecamatan Mranggen.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Demak, AKP Kuseni, menyampaikan bahwa insiden bermula saat Indra mendampingi kekasihnya mengambil lemari di rumah Abdil. Namun, permintaan itu ditolak karena di dalam lemari masih terdapat pakaian milik korban.

“Korban menyarankan kepada mantan istrinya untuk mengambil lemari keesokan harinya, setelah pakaian miliknya dikeluarkan terlebih dahulu,” ujar Kuseni di Mapolres Demak, Minggu, 18 Mei 2025.

Penolakan tersebut memicu emosi Indra. Ia lalu memukuli korban secara berulang dengan tangan kosong, mengenai wajah dan leher Abdil. Warga yang melihat kejadian itu segera melerai keduanya.

Akibat penganiayaan tersebut, Abdil mengalami luka sobek di bawah mata kanan, kening, dan telinga kanan, serta lebam di bagian kepala. Korban kemudian dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara Semarang untuk mendapatkan perawatan.

“Korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Demak. Setelah dilakukan gelar perkara dan penyelidikan, kami menetapkan Indra sebagai tersangka,” kata Kuseni.

Indra dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal dua tahun penjara.(Dwi Saptono)

You might also like