independennews.com | Ungaran – Dua remaja asal Kota Salatiga diamankan jajaran Polsek Getasan, Kabupaten Semarang, setelah tertangkap mencuri cabai di kebun milik warga Desa Tajuk, Kecamatan Getasan, Kamis malam, 15 Mei 2025.
Kepala Polsek Getasan, AKP Agus Pardiono, mengatakan kedua pelaku berinisial MF (17 tahun) dan MA (16 tahun) ditangkap saat tengah memetik cabai milik Jurianto (69 tahun). Aksi mereka diketahui pemilik kebun saat melakukan patroli rutin di lahannya yang tengah memasuki masa panen.
“Korban menyenter area kebun dan melihat dua orang berlari. Ia mengejar sambil berteriak minta tolong kepada warga,” kata AKP Agus dalam keterangan tertulis, Jumat, 16 Mei 2025.
Polisi bersama warga yang menerima laporan segera menuju lokasi dan berhasil mengamankan kedua pelaku. Menghindari potensi amuk massa, keduanya lalu dibawa ke Polsek Getasan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil interogasi, keduanya mengaku nekat mencuri karena alasan ekonomi. MF disebut diasuh oleh neneknya sejak kecil, sedangkan MA masih tercatat sebagai pelajar.
Kapolres Semarang, AKBP Ratna Quratul Ainy, membenarkan peristiwa tersebut. Ia menyebut telah difasilitasi proses mediasi yang melibatkan pemilik kebun, keluarga pelaku, perangkat desa, dan guru.
“Semua pihak sepakat menyelesaikan kasus ini secara kekeluargaan. Pemilik kebun memaafkan kedua anak itu, yang juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya,” ujar Ratna.
Ia juga mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban. Menurutnya, keterlibatan unsur desa dan tenaga pendidik penting untuk memberikan pengawasan lebih lanjut terhadap para pelaku.
“Sinergi masyarakat, Bhabinkamtibmas, dan Babinsa sangat dibutuhkan. Kami juga mengimbau warga untuk segera melapor jika ada gangguan kamtibmas,” kata dia.(Dwi Saptono)