Lima Remaja Aniaya Dua Pemuda di Desa Brambang, Polisi Tetapkan Tersangka

independennews.com | Demak – Aksi penganiayaan terhadap dua pemuda terjadi di perempatan Pasar Brambang, Desa Brambang, Kecamatan Karangawen, Kabupaten Demak, Senin, 5 Mei 2025. Sekelompok orang tak dikenal menyerang korban dengan balok kayu dan batu pada pukul 13.00 WIB.

Kepolisian Resor Demak mengamankan lima remaja berinisial MT (16), MR (15), MA (17), YR (16), dan DA (15) yang diduga sebagai pelaku. Kelimanya merupakan warga Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak.

“Kelima pelaku kami amankan usai melakukan penganiayaan terhadap ANF dan SFD, warga Karangawen,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Demak AKP Kuseni dalam konferensi pers di Mapolres Demak, Selasa, 13 Mei 2025.

Menurut Kuseni, peristiwa bermula saat korban tengah berhenti di perempatan menggunakan sepeda motor. Tiba-tiba, pelaku datang dari arah belakang dan langsung menyerang menggunakan balok kayu serta melempar batu. Usai kejadian, para pelaku melarikan diri ke arah Kecamatan Mranggen.

Korban mengalami luka-luka dan sempat mendapat perawatan medis di klinik terdekat. Keluarga korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke polisi. Polisi menyita barang bukti berupa batu, balok kayu, jaket, serta sepeda motor yang digunakan dalam aksi tersebut.

“Para pelaku masih di bawah umur, sehingga dalam proses penyidikan mereka didampingi oleh orang tua masing-masing,” kata Kuseni. Ia menambahkan, penyidikan dilakukan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).

Kelima remaja tersebut dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan atau Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan.(Dwi Saptono)

You might also like