Independennews.com | Medan – Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara resmi membuka pendaftaran Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2025/2026.
Pendaftaran akan dilaksanakan secara online melalui portal resmi SPMB mulai 15 Mei 2025.
SPMB menggantikan sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang digunakan pada tahun-tahun sebelumnya.
Dalam sistem baru ini, istilah “zonasi” telah diganti menjadi “domisili” dengan penyesuaian jalur penerimaan untuk jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).
Pelaksanaan SPMB 2025 terbagi dalam dua tahap.
Tahap pertama meliputi jalur domisili, afirmasi, mutasi, dan prestasi (khusus SMK).
Tahap tersebut akan berlangsung pada 15–20 Mei 2025 untuk Cabang Dinas Wilayah VII hingga XIV dan 21–26 Mei 2025 untuk Cabang Dinas Wilayah I hingga VI.
Tahap kedua untuk jalur prestasi (SMA) dan jalur nilai rapor (SMK) dijadwalkan pada 2–8 Juni 2025 untuk Wilayah VII hingga XIV dan 9–14 Juni 2025 untuk Wilayah I hingga VI.
Sumut mencatat total 438 SMA dengan kapasitas 2.627 rombongan belajar dan daya tampung 94.579 siswa.
Dari jumlah tersebut, 372 sekolah melaksanakan pendaftaran secara online, dan 66 lainnya secara offline.
Untuk jenjang SMK, terdapat 281 sekolah dengan 1.788 rombongan belajar dan kapasitas 64.356 siswa.
Sebanyak 235 sekolah menggunakan sistem online dan 46 sekolah secara offline.
Untuk jenjang SMA, jalur penerimaan terdiri atas Afirmasi (ekonomi tidak mampu dan disabilitas) 30 %, Mutasi (pindah tugas orang tua dan anak guru) 5 %, Domisili 30 % kemudian Prestasi (nilai rapor dan lomba akademik/non-akademik) 35 %.
Sementara untuk SMK, jalur seleksi terdiri dari Afirmasi 15 %, Prestasi (lomba dan kepemimpinan) 10 %, Domisili 10 % dan Prestasi nilai rapor 65 %.
Calon murid baru wajib berusia maksimal 21 tahun pada saat pendaftaran, telah menyelesaikan kelas 9 SMP atau sederajat, serta tercantum dalam Kartu Keluarga orang tua kandung yang diterbitkan minimal satu tahun sebelum tanggal pendaftaran.
Nama orang tua/wali pada dokumen seperti ijazah dan rapor juga harus sama dengan yang tercantum dalam Kartu Keluarga.
Apabila jumlah pendaftar melebihi kuota, seleksi dilakukan berdasarkan Nilai rapor, Jarak domisili terdekat, Usia calon murid dan Waktu pendaftaran.
Daftar ulang dilakukan tanpa pungutan biaya setelah pengumuman hasil seleksi.
Murid yang dinyatakan lulus wajib hadir langsung ke sekolah dengan membawa dokumen asli dan fotokopi.
Pemeriksaan fisik juga akan dilakukan, termasuk pemeriksaan tato dan tindik.
Jika ditemukan pemalsuan dokumen, calon murid akan dibatalkan dan digantikan oleh pendaftar lain sesuai peringkat.
Informasi resmi dan pendaftaran SPMB 2025 dapat diakses melalui situs http://spmbsumutberkah.disdik.sumutprov.go.id/ dan apispmb.disdik.sumutprov.go.id.
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara, Alexander Sinulingga, S.STP, mengimbau seluruh orang tua dan calon peserta untuk membaca ketentuan dengan saksama agar proses pendaftaran berjalan lancar dan sesuai aturan. (tbs)