IndependenNews.com | Sergai – Jajaran Polres Serdang Bedagai berhasil mengamankan satu orang tersangka pencurian emas yang terjadi di Dusun II, Desa Lubuk Rotan, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Sergai. Tersangka bernama Candra Saputra alias Andong (22), ditangkap pada Jumat (18/4/2025) dini hari setelah sempat buron sejak kejadian pada Agustus tahun lalu.
Kejadian ini bermula pada Jumat (9/8/2024) sekitar pukul 11.05 WIB, saat korban, Teti Jumilawati (35), seorang ibu rumah tangga, baru saja pulang ke rumah. Salah satu saksi, Sariyem (69), memergoki tersangka berada di pintu belakang rumah korban. Tersangka kemudian melarikan diri sambil berboncengan sepeda motor bersama Aris Prayogi (22), yang mengaku hanya diminta bantuan oleh pelaku.
Setelah memeriksa rumah, korban menyadari lemari dan laci telah dibobol. Uang tunai dan perhiasan emas seberat 21 gram raib, dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp 21 juta.
Kasus ini dilaporkan ke Polres Sergai dengan dasar Laporan Polisi Nomor: LP/B/2899/VIII/2024/SPKT/Polres Sergai/Polda Sumut, tanggal 10 Agustus 2024.
Setelah melakukan penyelidikan, tim Opsnal Sat Reskrim yang dipimpin oleh IPDA Ibnu Irsady, S.Tr.K berhasil mengamankan Candra di sebuah kafe di Desa Sei Buluh, Kecamatan Teluk Mengkudu. Dari hasil interogasi, Candra mengakui perbuatannya dan menyebut dua pelaku lain, yaitu Aris dan Romi, yang kini masih dalam penyelidikan.
Tersangka juga mengaku telah menjual emas hasil curian di kawasan Percut Sei Tuan, Medan, seharga Rp 12 juta. Uang hasil penjualan tersebut digunakan untuk membeli HP Android, minuman keras, dan narkoba jenis sabu. Sebagian uang juga diberikan kepada Romi sebagai imbalan karena telah membantu menjual emas tersebut.
PS Kasi Humas Polres Sergai, IPTU Zulfan Ahmadi, SH, MH, menjelaskan bahwa tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancamannya maksimal tujuh tahun penjara.
“Kami terus melakukan penyelidikan terhadap dua orang lainnya yang diduga terlibat dalam kasus ini. Kami juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika mengetahui informasi terkait pelaku lainnya,” ujar IPTU Zulfan.